Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Kompas.com - 28/03/2023, 21:46 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral utas Twitter dari seorang pengguna yang mengaku ditagih bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Pajak tersebut digunakan untuk menebus pengiriman piala dari Jepang yang merupakan hadiah lomba menyanyi. Kejadian tersebut berlangsung pada 2015 lalu, seperti dikutip dari Kompas.com (20/3/2023).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.Tangkapan layar akun Twitter @zahratunnisaf Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.

Pengunggah utas bernama Fatimah Zahratunnisa mengaku kaget dengan tagihan bea masuk dan pajak impor tersebut. Padahal, hadiah menang lomba menyanyi di Jepang hanya berupa piala tanpa uang.

Setelah mengajukan keberatan, ia akhirnya diizinkan untuk membawa pulang piala itu secara gratis.

“Awalnya ditawarin angka berapa (pembayaran pajak), (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" ujar Fatimah dikutip dari Kompas.com.

Lantas sebetulnya, bagaimana cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri? Berikut ulasannya seperti dihimpun dari Kompas.com.

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

Baca juga: Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam wilayah pabean merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, aturan mengenai pungutan bea masuk dan pajak impor barang kiriman dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. 

Adapun definisi barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan di bidang pos.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com