Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Kompas.com - 28/03/2023, 21:46 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

Beberapa poin penting dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 seperti dikutip dari laman Bea Cukai Surakarta.

1. Barang kiriman yang nilainya kurang dari free on board  (FOB) 3 dollar AS per orang per kiriman, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk. Namun, tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sedangkan jika lebih dari FOB 3 dollar AS, maka akan dipungut bea masuk.

2.  Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB 1.500 dollar AS maka akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan jika lebih dari FOB 1.500 dollar AS makan dibebankan tarif bea masuk umum atau Most Favourable Nations (MFN).

Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh

Baca juga: Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

3. Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari 1.500 dollar AS diberitahukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIBK).

4. Barang kiriman berupa sampel atau hadiah diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding.

Jika data harga pembanding sama dengan atau kurang dari FOB 3 dollar AS maka terhadap barang kiriman tersebut tidak dikenakan bea masuk.

Namun, jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS,  maka terhadap barang kiriman tersebut dikenakan bea masuk.

5. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, maka akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kriteria dan besaran tarif PPnBM telah ditentukan dalam ketentuan bidang perpajakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com