Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang dari luar negeri seperti dilansir dari laman Bea dan Cukai Surakarta.
Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai
Baca juga: Belanja Make Up Impor yang Murah? Coba Traveling ke Negara Ini
Mawar, membeli album boy group KPOP dari Korea Selatan, kemudian dikirim dari Korea Selatan ke Indonesia. Berikut rinciannya:
Harga barang (free on board/FOB): 35,19 dollar AS
Ongkos kirim: 29,17 dollar AS
Kurs dollar AS: Rp 14.374 per dollar AS
Karena nilainya lebih dari free on board 3 dollar AS, maka Mawar dikenai pungutan bea masuk dan PPN. Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan PPN yang harus dibayar Mawar.
1. Mencari nilai pabean yang didapatkan dari harga barang ditambah dengan ongkos kirim, dikalikan kurs yang berlaku saat itu.
Maka, 29,17 dollar AS + 29,17 dollar AS x Rp 14.374 = Rp 925.110,64
2. Menghitung bea masuk barang kiriman sebesar 7,5 persen dikali dengan nilai pabean.
Maka, 7,5 persen x Rp 925.110,64 = Rp 69.383,298, dibulatkan menjadi Rp 70.000.
3. Menghitung nilai impor yang didapat dari nilai pabean ditambah bea masuk.
Maka, Rp 925.110,64 + Rp 70.000 = Rp 995.110,64
4. Menghitung PPN barang kiriman, yakni 10 persen dikalikan nilai impor.
Maka, 10 persen x Rp 995.110,64 = Rp 99.511,64, dibulatkan menjadi Rp 100.000.
5. Total pungutan yang wajib dibayar meliputi bea masuk ditambah PPN.
Maka, Rp 70.000 + Rp 100.000 = Rp 170.000
Jadi, pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Mawar sebesar Rp 170.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.