Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Kompas.com - 28/03/2023, 21:46 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

Simulasi perhitungan pajak impor

Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang dari luar negeri seperti dilansir dari laman Bea dan Cukai Surakarta.

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Baca juga: Belanja Make Up Impor yang Murah? Coba Traveling ke Negara Ini

Mawar, membeli album boy group KPOP dari Korea Selatan, kemudian dikirim dari Korea Selatan ke Indonesia. Berikut rinciannya:

Harga barang (free on board/FOB): 35,19 dollar AS 

Ongkos kirim: 29,17 dollar AS

Kurs dollar AS: Rp 14.374 per dollar AS

Karena nilainya lebih dari free on board 3 dollar AS, maka Mawar dikenai pungutan bea masuk dan PPN. Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan PPN yang harus dibayar Mawar.

1. Mencari nilai pabean yang didapatkan dari harga barang ditambah dengan ongkos kirim, dikalikan kurs yang berlaku saat itu.

Maka, 29,17 dollar AS + 29,17 dollar AS x Rp 14.374  = Rp 925.110,64

2. Menghitung bea masuk barang kiriman sebesar 7,5 persen dikali dengan nilai pabean.

Maka, 7,5 persen x Rp 925.110,64 = Rp 69.383,298, dibulatkan menjadi Rp 70.000.

3. Menghitung nilai impor yang didapat dari nilai pabean ditambah bea masuk.

Maka, Rp 925.110,64 + Rp 70.000 = Rp 995.110,64

4. Menghitung PPN barang kiriman, yakni 10 persen dikalikan nilai impor.

Maka, 10 persen x Rp 995.110,64 = Rp 99.511,64, dibulatkan menjadi Rp 100.000.

5. Total pungutan yang wajib dibayar meliputi bea masuk ditambah PPN.

Maka, Rp 70.000 + Rp 100.000 = Rp 170.000

Jadi, pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Mawar sebesar Rp 170.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com