Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Kompas.com - 28/03/2023, 21:46 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

 

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, viral utas Twitter dari seorang pengguna yang mengaku ditagih bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 4,8 juta oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai.

Pajak tersebut digunakan untuk menebus pengiriman piala dari Jepang yang merupakan hadiah lomba menyanyi. Kejadian tersebut berlangsung pada 2015 lalu, seperti dikutip dari Kompas.com (20/3/2023).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.Tangkapan layar akun Twitter @zahratunnisaf Salah satu warganet menceritakan pengalaman tak mengenakan saat ia ditagih Rp 4,8 juta untuk piala acara menyanyi yang ia dapat dari Jepang.

Pengunggah utas bernama Fatimah Zahratunnisa mengaku kaget dengan tagihan bea masuk dan pajak impor tersebut. Padahal, hadiah menang lomba menyanyi di Jepang hanya berupa piala tanpa uang.

Setelah mengajukan keberatan, ia akhirnya diizinkan untuk membawa pulang piala itu secara gratis.

“Awalnya ditawarin angka berapa (pembayaran pajak), (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" ujar Fatimah dikutip dari Kompas.com.

Lantas sebetulnya, bagaimana cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri? Berikut ulasannya seperti dihimpun dari Kompas.com.

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

Baca juga: Daftar 25 Negara yang Terapkan Pajak Turis Mulai 2022, Ada Indonesia

Cara menghitung pajak impor barang dari luar negeri

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang kiriman dari luar negeri yang masuk dalam wilayah pabean merupakan barang impor yang terutang bea masuk dan pajak impor.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya dikutip dari Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, aturan mengenai pungutan bea masuk dan pajak impor barang kiriman dari luar negeri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. 

Adapun definisi barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan di bidang pos.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

 

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK Ilustrasi impor.

Beberapa poin penting dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 seperti dikutip dari laman Bea Cukai Surakarta.

1. Barang kiriman yang nilainya kurang dari free on board  (FOB) 3 dollar AS per orang per kiriman, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk. Namun, tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sedangkan jika lebih dari FOB 3 dollar AS, maka akan dipungut bea masuk.

2.  Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB 1.500 dollar AS maka akan dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh).

Sedangkan jika lebih dari FOB 1.500 dollar AS makan dibebankan tarif bea masuk umum atau Most Favourable Nations (MFN).

Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh

Baca juga: Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

3. Barang kiriman dengan nilai pabean lebih dari 1.500 dollar AS diberitahukan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIBK).

4. Barang kiriman berupa sampel atau hadiah diperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding.

Jika data harga pembanding sama dengan atau kurang dari FOB 3 dollar AS maka terhadap barang kiriman tersebut tidak dikenakan bea masuk.

Namun, jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB 3 dollar AS,  maka terhadap barang kiriman tersebut dikenakan bea masuk.

5. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, maka akan dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Kriteria dan besaran tarif PPnBM telah ditentukan dalam ketentuan bidang perpajakan.

Ilustrasi barang impor dari luar negeri Shutterstock/Ground Picture Ilustrasi barang impor dari luar negeri

Simulasi perhitungan pajak impor

Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang dari luar negeri seperti dilansir dari laman Bea dan Cukai Surakarta.

Baca juga: 5 Tips Barang Impor Lolos Bea Cukai

Baca juga: Belanja Make Up Impor yang Murah? Coba Traveling ke Negara Ini

Mawar, membeli album boy group KPOP dari Korea Selatan, kemudian dikirim dari Korea Selatan ke Indonesia. Berikut rinciannya:

Harga barang (free on board/FOB): 35,19 dollar AS 

Ongkos kirim: 29,17 dollar AS

Kurs dollar AS: Rp 14.374 per dollar AS

Karena nilainya lebih dari free on board 3 dollar AS, maka Mawar dikenai pungutan bea masuk dan PPN. Berikut simulasi perhitungan bea masuk dan PPN yang harus dibayar Mawar.

1. Mencari nilai pabean yang didapatkan dari harga barang ditambah dengan ongkos kirim, dikalikan kurs yang berlaku saat itu.

Maka, 29,17 dollar AS + 29,17 dollar AS x Rp 14.374  = Rp 925.110,64

2. Menghitung bea masuk barang kiriman sebesar 7,5 persen dikali dengan nilai pabean.

Maka, 7,5 persen x Rp 925.110,64 = Rp 69.383,298, dibulatkan menjadi Rp 70.000.

3. Menghitung nilai impor yang didapat dari nilai pabean ditambah bea masuk.

Maka, Rp 925.110,64 + Rp 70.000 = Rp 995.110,64

4. Menghitung PPN barang kiriman, yakni 10 persen dikalikan nilai impor.

Maka, 10 persen x Rp 995.110,64 = Rp 99.511,64, dibulatkan menjadi Rp 100.000.

5. Total pungutan yang wajib dibayar meliputi bea masuk ditambah PPN.

Maka, Rp 70.000 + Rp 100.000 = Rp 170.000

Jadi, pungutan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang harus dibayar Mawar sebesar Rp 170.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Wahana dan Kolam Renang di Kampoeng Kaliboto Waterboom Karanganyar

Jalan Jalan
Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Gunung Ruang Meletus, AirAsia Batalkan Penerbangan ke Kota Kinabalu

Travel Update
Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Kampoeng Kaliboto Waterboom: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Aktivitas Wisata di The Nice Garden Serpong

Jalan Jalan
Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Delegasi Dialog Tingkat Tinggi dari China Akan Berwisata ke Pulau Padar Labuan Bajo

Travel Update
The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

The Nice Garden Serpong: Tiket Masuk, Jam Buka, dan Lokasi

Jalan Jalan
Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Cara ke Sukabumi dari Bandung Naik Kendaraan Umum dan Travel

Travel Tips
Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Pengembangan Bakauheni Harbour City di Lampung, Tempat Wisata Dekat Pelabuhan

Travel Update
Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Asita Run 2024 Digelar di Bali Pekan Ini, Terbuka untuk Turis Asing

Travel Update
13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

13 Telur Komodo Menetas di Pulau Rinca TN Komodo pada Awal 2024

Travel Update
Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja 'Overtime' Sopir Bus Pariwisata

Tanggapan Kemenparekraf soal Jam Kerja "Overtime" Sopir Bus Pariwisata

Travel Update
Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

Tip Jalan-jalan Jenius ke Luar Negeri, Tukar Mata Uang Asing 24/7 Langsung dari Aplikasi

BrandzView
Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Vietnam dan China Siap Bangun Jalur Kereta Cepat Sebelum 2030

Travel Update
Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Libur Lebaran, Tren Kunjungan Wisatawan di Labuan Bajo Meningkat

Travel Update
ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

ASDP Catat Perbedaan Tren Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024 Merak-Bakauheni

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com