KOMPAS.com - Penggunaan semua kendaraan bermesin akan dilarang di kawasan jalur pedestrian (pejalan kaki) Pantai Sanur, Kota Denpasar, Bali, mulai 1 April 2023.
"Mulai 1 April, (semua) yang bermesin seperti sepeda motor, sepeda listrik, sepeda motor listrik dilarang," ujar Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar Dezire Mulyani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Jalur pedestrian, kata dia, akan dikhususkan hanya untuk pejalan kaki dan sepeda non-mesin.
Baca juga:
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata di Kawasan Pesisir Sanur.
"Ini kewenangan pengelola yaitu Desa Adat Intaran dan Desa Adat Sanur. Kami dari Dinas Pariwisata mendukung Perwali tersebut. Ikut turun dan memantau pelaksanaannya," imbuhnya.
Adapun pengguna sepeda listrik akan dialihkan ke Jalan Danau Tamblingan dan sekitarnya yang masih merupakan kawasan pariwisata Sanur.
Saat ini, dinas pariwisata dan desa adat tengah melakukan sosialisasi serta memberi imbauan bagi para pengusaha jasa sewa sepeda atau motor listrik di sepanjang area pejalan kaki Pantai Sanur.
Baca juga: 25 Wisata Bali yang Populer dan Unik, Pas buat Libur Panjang
Dilaporkan dari Kompas.com, (27/3/2023), aturan ini disebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Sanur sebagai kawasan pariwisata.
Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana menekankan pentingnya aturan mengenai penggunaan sepeda listrik di kawasan Pantai Sanur, terkait keamanan, kenyamanan, dan ramah lingkungan bagi wisatawan.
Baca juga: 8 Wisata Tegallalang Bali, Ada Sawah Terasering dan Konservasi Gajah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.