Beda cukai dan pajak juga bisa ditelisik dari tujuannya. Mengutip laman Bea dan Cukai, tujuan pungutan cukai adalah sebagai pengendali konsumsi. Sebab, jika barang kena cukai dikonsumsi secara berlebihan maka masyarakat bisa mendapat pengaruh negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.
Tujuan selanjutnya adalah mengoreksi masyarakat. Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak membeli. Jadi, diharapakan bisa mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur.
Sementara itu, pajak memiliki empat fungsi seperti dikutip dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.
Pertama, fungsi anggaran. Artinya, sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
Kedua, fungsi mengatur. artinya, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak
Ketiga, fungsi stabilitas. Artinya, dengan pajak maka pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.
Keempat, fungsi redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja. Pada akhirnya, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Baca juga: Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak
Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh
Lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sedangkan, pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah pusat, lembaga pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan, contoh pajak yang disetor ke pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, sehingga cukai tidak perlu dilaporkan karena langsung dibebankan atas produknya. Contohnya, cukai rokok yang langsung dibebankan kepada setiap produk rokok.
Sementara itu, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, wajib pajak wajib melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.