Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Cukai dan Pajak Sama? Kenali 5 Bedanya

Kompas.com - 29/03/2023, 17:02 WIB
Ulfa Arieza

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat masih kerap kesulitan dalam membedakan cukai dan pajak. Jadi, tak heran jika muncul pertanyaan apakah cukai dan pajak sama?

Misalnya, saat pulang traveling dari luar negeri, seorang pelancong membeli oleh-oleh dalam jumlah banyak, sehingga harus membayar sejumlah pungutan dari negara.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Impor Barang dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Simulasi Menghitung Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri

Nah, apakah pungutan tersebut masuk kategori cukai atau pajak. Agar tidak salah paham, kenali lima beda cukai dan pajak berikut ini.

Beberapa alasan kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajakSHUTTERSTOCK/TARIK VISION Beberapa alasan kenapa wajib pajak harus lapor SPT Tahunan meski sudah membayar pajak

Beda cukai dan pajak

Cukai dan pajak sama-sama bentuk pungutan negara, namun memiliki sejumlah perbedaan. Berikut lima perbedaan cukai dan pajak seperti dihimpun Kompas.com.

1. Pengertian 

Pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Cukai.

Jadi, cukai dipungut atas barang-barang dengan karakteristik tertentu, atau disebut barang kenai cukai.

Sementara, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara baik pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan untuk keperluan negara dan kemakmuran rakyat.

Berbeda dengan cukai, pajak dipungut berdasarkan obyek pajak dan wajib pajak, sehingga cakupannya lebih luas. 

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Barang Bawaan dari Luar Negeri, Cek Simulasinya

Baca juga: Catat, 4 Negara yang Terapkan Pajak Turis pada 2023

2. Barang yang dipungut cukai dan pajak

Adapun barang kena cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik antara lain, konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi.

Kemudian, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Contoh barang kena cukai meliputi, etil alkohol atau etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol. Kemudian, produk hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.

Sementara itu, jenis-jenis pungutan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Daerah, dan Bea Materai.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Kompas Travel (@kompas.travel)

Setiap wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.PIXABAY Setiap wajib pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pembayaran pajak penghasilan (PPh) yang telah disetorkan kepada negara.

3. Tujuan 

Beda cukai dan pajak juga bisa ditelisik dari tujuannya. Mengutip laman Bea dan Cukai, tujuan pungutan cukai adalah sebagai pengendali konsumsi. Sebab, jika barang kena cukai dikonsumsi secara berlebihan maka masyarakat bisa mendapat pengaruh negatif bagi kesehatan maupun lingkungan.

Tujuan selanjutnya adalah mengoreksi masyarakat. Masyarakat diberi pilihan untuk membeli barang dengan harga termasuk cukai atau tidak membeli. Jadi, diharapakan bisa mengurangi keterjangkauan masyarakat untuk membeli, khususnya pada anak di bawah umur. 

Sementara itu, pajak memiliki empat fungsi seperti dikutip dari laman Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran negara.

Pertama, fungsi anggaran. Artinya, sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Kedua, fungsi mengatur. artinya, pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak

Ketiga, fungsi stabilitas. Artinya, dengan pajak maka pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan.

Keempat, fungsi redistribusi pendapatan. Artinya, pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan, sehingga dapat membuka kesempatan kerja. Pada akhirnya, dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca juga: Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipastikan Dapat Insentif Pajak

Baca juga: Modus Jastip Luar Negeri Ilegal yang Hindari Pajak, Jangan Dicontoh

4. Lembaga pemungut 

Lembaga pemungut cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sedangkan, pajak dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada tataran pemerintah pusat, lembaga pemungut pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Sedangkan, contoh pajak yang disetor ke pemerintah daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.

Ilustrasi pengertian pajak atau definisi pajakThinkstock Ilustrasi pengertian pajak atau definisi pajak

5. Sistem pemungutan 

Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, sehingga cukai tidak perlu dilaporkan karena langsung dibebankan atas produknya. Contohnya, cukai rokok yang langsung dibebankan kepada setiap produk rokok.

Sementara itu, setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan harus membayarkan tagihan pajaknya. Selain itu, wajib pajak wajib melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT). 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com