KOMPAS.com - Sebelum ke Jepang, pelaku perjalanan wajib menyiapkan sejumlah dokumen, salah satunya visa.
Namun harap diperhatikan, Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) yang berencana berada Jepang selama maksimal 15 hari, bisa mengajukan registrasi bebas visa, atau disebut juga Visa Waiver.
Baca juga:
Saat ini ada dua cara untuk mengajukan permohonan pembuatan bebas visa ke Jepang yaitu secara online (daring) dan langsung ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Berikut caranya:
Ilustrasi Jepang.
Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mulai Senin (27/3/2023), registrasi pra-keberangkatan bisa dilakukan secara daring (online).
Artinya, registrasi bebas visa Jepang pra-keberangkatan bagi pemegang e-paspor dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik.
"Penerbitan bukti registrasi bebas visa elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES)," demikian bunyi pengumuman dalam laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, dikutip Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Baca juga:
Dengan demikian, pemohon yang menggunakan sistem ini tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.
Prosedur pengajuan registrasi pra-keberangkatan menggunakan JAVES dapat dilakukan dengan tahapan berikut:
Sebagai informasi, tautan situs web registrasi pembebasan visa (JAVES) yaitu https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.