Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 14:31 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Buat yang mencari ruang terbuka hijau dengan akses mudah di Jakarta Pusat, bisa coba mampir ke Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK).

Tempat ini cocok buat kamu yang ingin healing  dan bersantai tanpa harus mengeluarka biaya besar.

Baca juga: 5 Aktivitas Seru di Taman Pejatian Pasar Minggu, Bisa Piknik

Sebab, kamu tidak perlu membayar atau tidak ada tarif masuk untuk berkunjung ke Hutan Kota GBK alias gratis.

Jam buka dan fasilitas Hutan Kota GBK

Saat berkunjung ke Hutan Kota GBK pada Selasa (28/3/2023), Kompas.com diminta datang kembali pada pukul 15.00 WIB, lantaran masih tutup.

"Buka jam tiga (sore) sampai enam sore," ucap salah satu petugas keamanan GBK, Erlan Adrian di lokasi.

Hutan Kota GBK, Selasa (28/3/2023)Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Hutan Kota GBK, Selasa (28/3/2023)

Untuk jam operasional, Hutan Kota GBK buka setiap Selasa-Minggu dengan dua shift dalam satu hari, yakni mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 15.00-18.00 WIB, sebagaimana tercantum dalam papan informasi di depan Hutan Kota GBK.

Fasilitas di Hutan Kota GBK

Untuk fasilitas, Hutan Kota GBK menyediakan jogging track yang memang didesain khusus bagi para pelari.

Tak hanya itu, di sini juga tersedia bangku taman di sejumlah titik, toilet, serta ruang ganti yang bisa digunakan oleh pengunjung.

Baca juga: Cara ke Hutan Kota GBK Naik MRT, KRL, dan Transjakarta

Jika lapar, pengunjung tidak perlu khawatir sebab ada food court dan juga aneka kios makanan kecil yang tersedia di depan pintu masuk Hutan Kota.

Sedangkan bagi yang ingin piknik juga diperbolehkan. Banyak pengunjung yang membawa alas tikar dan makanan sendiri. Namun, pengunjung harus tetap menjaga kebersihan tentunya.

Aturan masuk Hutan Kota GBK

Sebelum masuk, pengunjung akan melihat papan informasi yang berisi soal aturan wajib di kawasan Hutan Kota GBK.

Suasana di Hutan Kota GBK, Selasa (28/3/2023)Kompas.com/Wasti Samaria Simangunsong Suasana di Hutan Kota GBK, Selasa (28/3/2023)

Adapun beberapa aturan tersebut termasuk:

  • Larangan membawa hewan peliharaan.
  • Larangan merokok, pods, vape, dan sejenisnya.
  • Larangan membawa aneka kendaraan beroda (selain kursi roda dan stroller) seperti sepeda, skateboard dan sepatu roda.
  • Larangan membawa minuman beralkohol, narkoba, dan segala jenis senjata tajam.
  • Larangan melakukan aktivitas jual beli.
  • Bila ingin menggunakan lighting, drone, microphone, dan tripod harus berizin terlebih dulu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com