Lantas, apakah Hari Paskah menjadi libur nasional?
Libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tiga menteri tersebut, Hari Paskah tidak termasuk libur nasional. Namun, Hari Paskah merupakah tanggal merah karena jatuh pada Minggu.
Namun demikian, ada libur nasional pada rangkaian Hari Paskah, yakni pada Jumat Agung atau Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Asal Usul Telur Paskah dan Makna di Baliknya
Baca juga: Sejarah Kenapa Perayaan Paskah Identik dengan Telur, Ini Ceritanya
Selain Wafat Isa Al Masih, ada libur nasional lainnya di April yakni Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Sabtu (22/4/2023)-Minggu (23/4/2023). Selain itu, ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.