Lantas, apakah Hari Paskah menjadi libur nasional?
Libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 dan No. 3/2022 yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dalam SKB tiga menteri tersebut, Hari Paskah tidak termasuk libur nasional. Namun, Hari Paskah merupakah tanggal merah karena jatuh pada Minggu.
Namun demikian, ada libur nasional pada rangkaian Hari Paskah, yakni pada Jumat Agung atau Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat (7/4/2023).
Baca juga: Asal Usul Telur Paskah dan Makna di Baliknya
Baca juga: Sejarah Kenapa Perayaan Paskah Identik dengan Telur, Ini Ceritanya
Selain Wafat Isa Al Masih, ada libur nasional lainnya di April yakni Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada Sabtu (22/4/2023)-Minggu (23/4/2023). Selain itu, ada cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.