KOMPAS.com - Pemerintah sampai saat ini masih melakukan pembahasan mengenai usulan penerapan pajak untuk turis mancanegara.
Hal ini menyusul adanya kebijakan di sejumlah negara yang memberlakukan pajak atau biaya tertentu bagi turis asing.
"Kajian ini masih berlangsung masih dibicarakan lintas kementerian dan lembaga," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brefing yang disiarkan secara daring, Selasa (2/5/2023).
Baca juga:
Kendati demikian, Sandiaga menambahkan, akan dilakukan tahapan sosialisasi jika aturan tersebut nantinya sudah ditetapkan.
Hal itu dilakukan agar pajak turis tidak justru berpengaruh negatif pada pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.
"Karena kita tidak ingin ini menjadi sebuah narasi yang negatif terhadap pemulihan pariwisata dan ekonomi kreatif kita," ujar dia.
Adapun sejumlah kota di beberapa negara juga sudah ataupun akan mulai memungut pajak turis pada tahun 2023 ini.
Dilaporkan Kompas.com, pajak turis ini diterapkan karena kondisi pandemi Covid-19 sudah mulai membaik serta berfungsi untuk mengatasi potensi kelebihan wisatawan.
Baca juga: Target Kunjungan Turis Asing Bakal Naik Jadi 8,5 Juta
Beberapa negara juga sebenarnya sudah menerapkan pajak semacam ini jauh sebelum masa pandemi Covid-19, namun biasanya tergabung dalam harga tiket pesawat atau hotel.
Negara yang sudah menerapkan pajak turis ini antara lain Thailand, Austria, Belgia, Perancis, Jerman, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Belanda, hingga Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.View this post on Instagram
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya