KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno meminta pemberian sanksi kepada pengelola tempat wisata yang menerapkan tarif parkir di luar kesepakatan.
Hal tersebut merupakan respons Menparekraf atas dugaan penurunan jumlah wisatawan ke Yogyakarta akibat kenaikan tarif parkir.
Baca juga:
"Kepala Dinas Pariwisata (Yogyakarta) sudah kami koordinasi bahwa pengelola-pengelola ini akan mendapat tentunya berbagai sanksi," kata Menparekraf dalam Weekly Press Brefing yang disiarkan secara daring, Selasa (2/5/2023).
Sandiaga melanjutkan, sanksi yang bisa diberikan bisa beragam, namun sanksi terberat adalah pencabutan izin operasional.
Ia pun memahami bahwa tahun ini adalah tahun pertama tidak lagi diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM).
Kendati demikan, ia mengimbau agar semua pihak berempati terhadap kemampuan daya beli masyarakat.
"Masyarakat mengeluhkan biaya tiket mahal, biaya hidup yang tidak terjangkau, nah ini justru kita harus lebih berempati," ujarnya.
Baca juga:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.