Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Tiket Masuk Candi Borobudur, Tarif yang Ditetapkan Sri Mulyani untuk Borobudur Highland

Kompas.com - 04/05/2023, 21:23 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Saat ini, ramai menjadi perbincangan di media sosial perihal tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Dari peraturan tersebut, tidak sedikit dari warganet yang menilai bahwa tarif tersebut ditujukan untuk tiket masuk kawasan Candi Borobudur terbaru.

Baca juga: Borobudur Land, Rekreasi Baru di Magelang dengan Perosotan Pelangi

Namun faktanya, tarif layanan umum tersebut berlaku untuk kawasan zona otoritatif Borobudur, tepatnya Borobudur Highland.

"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya, tapi Borobudur Highland," tegas Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur Agustin Perangin angin dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (4/5/2023).

Di mana lokasi Borobudur Highland?

Melalui akun resmi instagram @media_twc, pihak Taman Wisata Candi Borobudur (TWC) juga menyampaikan bahwa tarif yang ditetapkan oleh Sri Mulyani hanya ditujukan untuk masuk ke kawasan Borobudur Highland, tepatnya di DeLoano Glamping.

"Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan bagi tiket masuk destinasi DeLoano Glamping yang terletak di kawasan wisata Borobudur Highland, tepatnya di hutan pinus Pegunungan Menoreh, perbatasan Purworejo dan Kulon Progo," tulisnya.

Baca juga: 3 Tempat Wisata Alam Sekitar Tumpeng Menoreh, Ada Borobudur Highland

Untuk diketahui, Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektar. Saat ini zona tersebut dibagi menjadi lima wilayah.

Di antaranya yaitu zona resort ekslusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya, dan zona wisata gerbang masuk.

Menparekraf Sandiaga Uno di kawasan pariwisata Borobudur Highland Kemenparekraf Menparekraf Sandiaga Uno di kawasan pariwisata Borobudur Highland

Adapun tiket masuk Borobudur Highland yang ditetapkan yakni mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang sekali masuk. Sementara tarif kendaraan yakni mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 25.000 sekali masuk.

Tarif tersebut mulai berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.

Baca juga: Pembangunan Borobudur Highland Tidak akan Tebang Pohon Secara Liar

Tarif bagi WNA nantinya akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelas Agustin.

Tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur

Dalam unggahan terbaru @media_twc, disampaikan bahwa harga tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur bagi wisatawan domestik yakni mulai dari Rp 50.000 untuk kalangan dewasa, dan mulai dari Rp 25.000 untuk kalangan anak atau pelajar.

Patung Candi Borobudurpixabay.com Patung Candi Borobudur

Sementara harga tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur bagi wisatawan mancanegara yakni mulai dari 25 Dollar AS atau sekitar Rp 367.000 an (kalangan dewasa), dan mulai dari 15 Dollar AS atau sekitar Rp 220.000 an (kalangan anak/pelajar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com