KOMPAS.com - Saat ini, ramai menjadi perbincangan di media sosial perihal tarif layanan umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Badan Umum (BLU) Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Dari peraturan tersebut, tidak sedikit dari warganet yang menilai bahwa tarif tersebut ditujukan untuk tiket masuk kawasan Candi Borobudur terbaru.
Baca juga: Borobudur Land, Rekreasi Baru di Magelang dengan Perosotan Pelangi
Namun faktanya, tarif layanan umum tersebut berlaku untuk kawasan zona otoritatif Borobudur, tepatnya Borobudur Highland.
"Bukan tarif masuk kawasan di sekitar Candi Borobudur. Bukan juga masuk Candi Borobudur-nya, tapi Borobudur Highland," tegas Plt Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Borobudur Agustin Perangin angin dalam siaran pers yang Kompas.com terima, Kamis (4/5/2023).
Melalui akun resmi instagram @media_twc, pihak Taman Wisata Candi Borobudur (TWC) juga menyampaikan bahwa tarif yang ditetapkan oleh Sri Mulyani hanya ditujukan untuk masuk ke kawasan Borobudur Highland, tepatnya di DeLoano Glamping.
"Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan ini diberlakukan bagi tiket masuk destinasi DeLoano Glamping yang terletak di kawasan wisata Borobudur Highland, tepatnya di hutan pinus Pegunungan Menoreh, perbatasan Purworejo dan Kulon Progo," tulisnya.
Baca juga: 3 Tempat Wisata Alam Sekitar Tumpeng Menoreh, Ada Borobudur Highland
Untuk diketahui, Borobudur Highland ialah zona otoritatif seluas 309 hektar. Saat ini zona tersebut dibagi menjadi lima wilayah.
Di antaranya yaitu zona resort ekslusif, zona wisata petualangan, zona wisata eksotis, zona wisata budaya, dan zona wisata gerbang masuk.
Adapun tiket masuk Borobudur Highland yang ditetapkan yakni mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang sekali masuk. Sementara tarif kendaraan yakni mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 25.000 sekali masuk.
Tarif tersebut mulai berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) bisa dikenakan tarif maksimal hingga 200 persen sesuai dengan pertimbangan.
Baca juga: Pembangunan Borobudur Highland Tidak akan Tebang Pohon Secara Liar
Tarif bagi WNA nantinya akan diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Tarif layanan dibuat dengan mempertimbangkan banyak hal. Mulai dari biaya investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, serta tarif kompetitor," jelas Agustin.
Dalam unggahan terbaru @media_twc, disampaikan bahwa harga tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur bagi wisatawan domestik yakni mulai dari Rp 50.000 untuk kalangan dewasa, dan mulai dari Rp 25.000 untuk kalangan anak atau pelajar.
Sementara harga tiket masuk Taman Wisata Candi Borobudur bagi wisatawan mancanegara yakni mulai dari 25 Dollar AS atau sekitar Rp 367.000 an (kalangan dewasa), dan mulai dari 15 Dollar AS atau sekitar Rp 220.000 an (kalangan anak/pelajar).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.