KOMPAS.com - Selain paspor biasa (nonelektronik) dan paspor elektronik lembar laminasi yang sudah dikenal luas, masih ada satu jenis paspor lain yang belum banyak diketahui masyarakat, yakni paspor elektronik lembar polikarbonat.
Meski cara pengajuannya sama, ada beberapa perbedaan antara paspor elektronik lembar polikarbonat dengan paspor biasa.
Baca juga: 10 Peringkat Paspor Terlemah di Dunia 2023
Jika penasaran, berikut informasi seputar paspor polikarbonat, mulai dari bahan, perbedaan, cara pembuatan, hingga biaya membuatnya.
Berbeda dengan paspor biasa dan paspor elektronik lembar laminasi yang halaman biodatanya dibuat dengan material kertas yang dilaminasi.
Halaman biodata pada paspor elektronik lembar polikarbonat menggunakan bahan yang lebih kuat, seperti plastik, sehingga tidak akan terlipat.
“Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat," jelas Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5/2023).
Lihat postingan ini di Instagram
Karena materialnya lebih kuat, tambah dia, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta, seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi.
"Harus menggunakan teknologi laser," imbuhnya.
Baca juga:
Punya bahan dasar yang kuat pada halaman biodatanya, paspor polikarbonat lebih kuat secara fisik dan tidak bisa terlipat, seperti dilaporkan Kompas.com (12/10/2022).
Seperti halnya paspor elektronik lembar laminasi, paspor elektronik lembar polikarbonat menyimpan data pemegangnya dalam chip yang tertanam sehingga lebih akurat.
Hal tersebut membuat paspor ini lebih mudah diverifikasi saat Warga Negara Indonesia (WNI) mengajukan visa ke kedutaan besar negara tujuannya.
Sebagai informasi, prosedur permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama dengan jenis paspor lainnya.
"Ajukan permohonan di Aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat," ujar Achmad.
Kemudian, unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan dalam aplikasi dan lanjutkan hingga pembayaran.
Baca juga: Cara Membuat Paspor Secara Offline, Simak Caranya
"Mohon diingat untuk pembayaran paspor wajib dilakukan paling lambat dua jam setelah permohonan terdaftar dalam aplikasi,” tuturnya.