Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/05/2023, 14:02 WIB
Faqihah Muharroroh Itsnaini,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

Syarat dan biaya bikin paspor polikarbonat

Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan bagi pemohon yang baru pertama kali membuat paspor adalah:

  • KTP
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran
  • Ijazah/buku nikah/surat baptis, serta
  • Surat penetapan pengadilan bagi yang pernah melakukan penggantian nama

"Sedangkan bagi pemohon yang melakukan penggantian ke paspor elektronik lembar polikarbonat cukup melampirkan KTP dan paspor lama," ujar Achmad. 

Baca juga: Berapa Umur yang Tepat untuk Membuat Paspor? Ini Ketentuannya

Ia mengatakan, biaya untuk permohonan paspor elektronik lembar polikarbonat sama seperti paspor elektronik lembar laminasi, yakni Rp 650.000.

Aturan mengenai penerbitan paspor elektronik lembar polikarbonat tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1634.GR.01.01 tertanggal 11 Oktober 2019.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com