BANGKA, KOMPAS.com - Program wisata halal atau ramah muslim di Kepulauan Bangka Belitung terus dikembangkan.
Adapun wisata halal bukan mengubah wisata yang sudah ada menjadi wisata religi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, dilansir dari Kompas.com (5/2/2023).
Wisata halal adalah adanya layanan halal di destinasi atau tempat wisata, seperti tempat ibadah atau restoran halal.
Baca juga: Desa Tari Rebo di Bangka Belitung, Punya Pantai Cantik dan Ikon Pagoda
"Jadi sebenarnya, wisata halal itu layanan yang halal di wisata itu. Itu yang barangkali persepsinya yang keliru,” kata Ma'ruf.
Wisata halal ini ditujukan untuk menarik minat wisatawan, terutama dari daerah atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti kawasan Timur Tengah.
Untuk program wisata halal di Bangka Belitung, lulusan SMA/SMK akan dilibatkan sebagai tenaga pendukung untuk sertifikasi pada pelaku usaha pariwisata di desa-desa wisata.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bangka Belitung Nardi Pratomo mengatakan, hingga saat ini sebanyak 2.700 pelaku usaha telah mendapatkan sertifikasi halal.
Baca juga: 4 Tips Wisata ke Bangka Selatan untuk Pemula, Menginap di Homestay
Sertifikasi tersebut ada yang sifatnya mandiri, ada juga yang dilakukan melalui bantuan pemerintah pada program usaha mikro kecil dan menengah.
"Kami ingin melanjutkan program pembinaan Desa Wisata Ramah Muslim, mencetak 1000 penyelia halal dari lulusan SMK/SMA," kata Nardi saat kunjungan ke rumah dinas gubernur, Sabtu (13/5/2023).
Nardi berharap kepala daerah nantinya bisa mengeluarkan edaran terkait sertifikasi halal, dan pelatihan penyedia halal bagi perusahaan-perusahaan skala menengah atas di Bangka Belitung.
Baca juga: Buang Jung, Tradisi Merawat Laut dari Bangka Selatan
"Nanti dapurnya kita sertifikasi," ujar Nardi.
Di samping itu, LPPOM-MUI juga mengusulkan pemberian penghargaan pada UKM-UKM yang mampu mengimplementasi sistem jaminan produk halalnya secara baik.
"Sertifikasi halal ini adalah amanat UU Nomor 33 Tahun 2014, dan Bangka Belitung akan semakin mengokohkan diri sebagai provinsi yang pengembangan sertifikasi halalnya termasuk yang tercepat di Indonesia," ungkap dia.
Nardi mengungkapkan, proses pengurusan sertifikat halal dipatok selama 15 hari yang dimulai dari pendaftaran secara online. Kriteria penilaian seperti manajemen halal, fasilitas produksi dan bahan-bahan yang digunakan.
Untuk mandiri, pengurusan biaya sertifikasi halal berkisar Rp 2,5 juta tergantung jarak lokasi tempat usaha.
Baca juga: Telo Seroja, Tradisi Mengarak Telur di Bangka Selatan Jelang Ramadan
Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan menyatakan dukungan untuk program sertifikasi halal. Pandapotan meminta LPPOM-MUI segera membicarakan teknis kegiatan dengan dinas terkait.
"Potensi wisata terus kita kembangkan termasuk nanti wisata halal ini," ujar Pandapotan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.