Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coldplay Akan Konser di Jepang, Simak Cara Pengajuan Visanya

Kompas.com - 18/05/2023, 12:32 WIB
Sania Mashabi,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Grup band Coldplay akan menggelar konsernya di Jepang pada awal November, tepatnya mulai Senin (6/11/2023) hingga Selasa (7/11/2023) di Tokyo Dome.

Bila ingin menonton konser Coldplay di Jepang, ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, salah satunya soal visa. 

Baca juga:

Jika hanya ingin nonton konser Coldplay, kamu bisa mengajukan permohonan visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri.

Biayanya mulai Rp 330.000 (single entry) dan mulai Rp 650.000 (multiple entries), tapi sebaiknya siapkan dana lebih karena biasanya akan ada biaya tambahan dalam memproses visa.

Selain visa biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) bisa mengajukan permohonan bebas visa (visa exemption) yang hanya berlaku untuk paspor elektronik (e-paspor). Proses pengajuannya tidak memerlukan biaya.

Berikut syarat dan tata cara mengajukan permohonan visa biasa ataupun permohonan bebas visa ke Jepang, dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia dan VFS Global:

Pengajuan visa ke Jepang

Syarat visa Jepang

Ilustrasi Jepang.PEXELS/EVGENY TCHEBOTAREV Ilustrasi Jepang.

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan:

1. Paspor yang masih berlaku paling tidak enam bulan sebelum masa paspor habis.

2. Formulir permohonan visa dan pasfoto terbaru ukuran 4,5 X 3,5 sentimeter (cm), diambil enam bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil pengeditan, dan jelas.

Formulir permohonan bisa diakses di laman https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html. Gunakan Adobe Acrobat Reader untuk mengisi dan mencetak formulir.

3. Fotokopi KTP.

4. Fotokopi kartu mahasiswa atau surat keterangan belajar (hanya bila masih mahasiswa).

5. Bukti pemesanan tiket pesawat atau dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang.

6. Riwayat perjalanan (itinerary) di Jepang yang harus diisi dalam formulir yang tersedia di laman https://www.id.emb-japan.go.jp/visa_7.html.

7. Bila pemohon lebih dari satu, sertakan fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, antara lain Kartu Keluarga dan akta kelahiran. 

8. Surat keterangan kerja.

9. Bukti pemesanan akomodasi selama di Jepang.

10. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan biaya perjalanan. Bila pihak pemohon yang bertanggung jawab atas biaya, sertakan:

    • Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening koran atau buku tabungan paling tidak tiga bulan terakhir.
    • Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya.

Baca juga: Menparekraf: Konser Coldplay Bikin 98 Persen Hotel Sekitar GBK Penuh

Pengajuan visa Jepang

Setelah melengkapi persyaratan dan memastikan semua dokumen tidak ada yang terlipat dan tertekuk, tahapan selanjutnya adalah membuat perjanjian terlebih dahulu melalui situs web VFS Global.

Adapun alamat pengajuan visa Jepang adalah di Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan City, Lantai 2 Unit L2-09, Jakarta Selatan.

Pengajuan visa bisa dilakukan setiap hari Senin-Jumat mulai dari pukul 08.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Setelah pengajuan kamu harus melakukan pembayaran di lokasi. Proses pengajuan visa bisa memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com