Bila memiliki paspor elektronik dan ingin mengajukan bebas visa Jepang secara daring, berikut syaratnya:
1. Pemohon harus membuat akun di laman JAVES https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
2. Ikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan
3. Setelah prosedur registrasi selesai, pemohon akan menerima e-mail berupa pemberitahuan registrasi selesai.
4. Pemberitahuan soal visa akan dikirim ke alamat e-mail. Waktunya bisa bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, namun biasanya sekitar dua hari kerja.
Baca juga:
Bila ingin mengajukan bebas visa secara langsung ke konsulat atau offline, berikut rinciannya sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com, Jumat (31/3/2023):
1. Mengisi formuli secara lengkap dan sesuai.
2. Membawa formulir, paspor elektronik, dan dokumen lainnya ke Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia atau JVAC untuk melakukan registrasi.
2. Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat/JVAC akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas visa, dan menyerahkannya ke pemohon kembali.
Bila sudah mendapat stiker bebas visa, pelaku perjalanan bisa ke Jepang selama maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.
Kendati demikian, pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya harus melakukan permohonan visa kembali seperti biasa.
Baca juga: Cara Mengajukan Bebas Visa Jepang 2023, Online dan Offline
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.