Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta Api, Benarkah?

Kompas.com - 21/05/2023, 21:01 WIB
Suci Wulandari Putri Chaniago,
Anggara Wikan Prasetya

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api.

Kabar tersebut bermula saat akun twitter resmi Kereta Api Indonesia (KAI) @KAI121 menjawab salah satu warganet yang bertanya mengenai kepastian informasi tersebut.

"Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi," dikutip dari cuitan @KAI121, Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Naik Kereta dari Stasiun Gambir, Kini Pakai Teknologi Pindai Wajah

Lebih lanjut, disampaikan bahwa PT KAI mengimbau bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api dalam kondisi sakit, agar menyertai surat keterangan dari dokter.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Dari cuitan tersebut tidak sedikit dari warganet yang beranggapan bahwa syarat wajib vaksin untuk naik kereta api telah resmi dicabut. Benarkah demikian?

Betulkah kini naik KA tidak perlu syarat vaksinasi?

Maka dari itu, Kompas.com melakukan konfirmasi kepada Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Minggu (21/5/2023).

Menanggapi kabar tersebut, Eva mengatakan bahwa aturan perjalanan yang saat ini diterapkan oleh PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Baca juga: SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Luar Biasa, Berapa Harganya? 

Pada aturan tersebut, kata Eva, disebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas masih wajib vaksin ketiga (booster).

"Namun memang KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya," kata Eva kepada Kompas.com.

Ilustrasi kereta api. KA Argo Merbabu adalah salah satu rangkaian kereta api baru pada GAPEKA 2023 relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir PP dengan kelas eksekutif.dokumentasi PT KAI Daop 1 Jakarta Ilustrasi kereta api. KA Argo Merbabu adalah salah satu rangkaian kereta api baru pada GAPEKA 2023 relasi Semarang Tawang Bank Jateng - Gambir PP dengan kelas eksekutif.

Lebih lanjut dikatakan apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Eva mengatakan saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.

Baca juga: KA Banyubiru, Siap Layani Rute Semarang-Solo PP Per 1 Juni 2023

"Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah). Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah," pungkas Eva.

Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Minggu (21/5/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com