KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api.
Kabar tersebut bermula saat akun twitter resmi Kereta Api Indonesia (KAI) @KAI121 menjawab salah satu warganet yang bertanya mengenai kepastian informasi tersebut.
"Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi," dikutip dari cuitan @KAI121, Minggu (21/5/2023).
Baca juga: Naik Kereta dari Stasiun Gambir, Kini Pakai Teknologi Pindai Wajah
Lebih lanjut, disampaikan bahwa PT KAI mengimbau bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api dalam kondisi sakit, agar menyertai surat keterangan dari dokter.
Lihat postingan ini di Instagram
Dari cuitan tersebut tidak sedikit dari warganet yang beranggapan bahwa syarat wajib vaksin untuk naik kereta api telah resmi dicabut. Benarkah demikian?
Maka dari itu, Kompas.com melakukan konfirmasi kepada Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Minggu (21/5/2023).
Menanggapi kabar tersebut, Eva mengatakan bahwa aturan perjalanan yang saat ini diterapkan oleh PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.
Baca juga: SMAN 3 Bandung Sewa Kereta Luar Biasa, Berapa Harganya?
Pada aturan tersebut, kata Eva, disebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas masih wajib vaksin ketiga (booster).
"Namun memang KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya," kata Eva kepada Kompas.com.
Lebih lanjut dikatakan apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Eva mengatakan saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.
Baca juga: KA Banyubiru, Siap Layani Rute Semarang-Solo PP Per 1 Juni 2023
"Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah). Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah," pungkas Eva.
Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Minggu (21/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.