Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Masih Wajib Vaksin Booster

Kompas.com - 25/05/2023, 20:05 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Maskapai penerbangan masih wajibkan vaksin booster 

Aturan vaksinasi booster untuk perjalanan udara juga masih diwajibkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan Satgas Covid-19 sampai ada perintah resmi dari pemerintah.

"Kita ikuti aturan Satgas," ucap Irfan.

Baca juga: Jajal Langsung Pesawat Buatan China ARJ21-700 Saat Terbang ke Bali

Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, pihaknya mengikuti ketentuan yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

"Usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak wajib testing Covid-19," ucap Danang.

Lebih lanjut, berikut ketentuan naik pesawat yang berlaku dari Lion Air Group:

Usia 18 tahun ke atas

  • Vaksin ketiga (booster) tidak wajib tes Covid-19.
  • Vaksin kedua dan pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.
  • Khusus WNA (warga negara asing) dari luar negeri, vaksin dosis kedua dan tidak wajib tes Covid-19.

Usia 6-17 tahun

  • Vaksin kedua tidak wajib tes Covid-19.
  • Vaksin pertama tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik.
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan tidak wajib tes Covid-19.
  • Perjalanan dari luar negeri dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tidak wajib tes Covid-19.

Baca juga: Penutup Jendela Pesawat Harus Dibuka saat Lepas Landas dan Mendarat, Kenapa?

Usia di bawah enam tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
  • Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com