KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mewajibkan syarat vaksin booster Covid-19 bagi calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat udara.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
Baca juga:
"Betul, masih mengikuti SE dari Satgas penanganan Covid-19. Masih wajib vaksin booster pertama," ucap Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Begitu pula disampaikan pihak Bandara Angkasa Pura (AP) I, bahwa saat ini vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"PT Angkasa Pura I mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022," terang VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga:
Begitu pula untuk aturan perjalan udara ke luar negeri, kata Rahadian, tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif pada 1 September 2022.
Aturan vaksinasi booster untuk perjalanan udara juga masih diwajibkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan Satgas Covid-19 sampai ada perintah resmi dari pemerintah.
"Kita ikuti aturan Satgas," ucap Irfan.
Baca juga: Jajal Langsung Pesawat Buatan China ARJ21-700 Saat Terbang ke Bali
Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, pihaknya mengikuti ketentuan yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.
"Usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak wajib testing Covid-19," ucap Danang.
Lebih lanjut, berikut ketentuan naik pesawat yang berlaku dari Lion Air Group:
Baca juga: Penutup Jendela Pesawat Harus Dibuka saat Lepas Landas dan Mendarat, Kenapa?
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya