Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/06/2023, 15:32 WIB
Nabilla Tashandra

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisawatan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Surat ini diterbitkan untuk merespons banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh turis asing dalam beberapa waktu terakhir.

Seperti dikutip dari Kompas ID, aturan bagi turis atau wisatawan mancanegara tersebut ditegaskan oleh Koster dalam rapat koordinasi tentang Pariwisata Bali menuju Bali Era Baru pada Rabu (31/5/2023) di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar.

Baca juga: Turis Asing Berulah Lagi di Bali, Menparekraf Imbau Pengawasan Semua Pihak

Saat memimpin rapat, Koster mengalamatkan situasi ini sebagai sesuatu yang perlu disikapi secara serius.

"Ada hal yang mengusik kita semua di Bali. Kalau itu dibiarkan terus, tidak hanya pariwisata Bali yang jelek, wajah Bali juga jelek di mata dunia,” ujar Koster, Rabu, seperti dikutip dari Kompas ID.

Seperti dikutip dari Antara, aturan tersebut memuat sejumlah aturan, termasuk kewajiban turis asing memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan serta menghormati adat istiadat, tradisi, dan upacara keagamaan.

SE tersebut juga mewajibkan para turis asing menggunakan pakaian sopan, wajar, dan pantas saat berkunjung ke Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum, serta berkelakuan sopan.

Baca juga:

Turis asing yang berkunjung ke Bali diwajibkan untuk didampingi pemandu wisata berizin yang memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, dan kearifan lokal.

Sementara terkait potensi pelanggaran lalu lintas, para turis asing diminta untuk menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, caranya dengan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Pemerintah bentuk satgas

Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menindaklanjuti SE tersebut.

Anggota satgas terdiri dari personel dari Dispar Bali, Kepolisian, Satpol PP, Imigrasi, Kejaksaan, dan asosiasi pariwisata.

Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali,  8 Desember 2022.SHUTTERSTOCK/RUUD SUHENDAR Sejumlah wisatawan mancanegara berdiri di sebuah sudut di kawasan Canggu, Bali, 8 Desember 2022.

Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan ke pihak berwajib jika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh para turis asing.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan, masyarakat sebaiknya menyikapi dengan cara yang bijaksana.

“Sebaiknya dilakukan dengan cara-cara elegan dan bijak, sebisa mungkin kita menghindari untuk mengunggah ke media sosial, karena hal itu akan berdampak buruk bagi Bali itu sendiri,” kata Tjok Bagus, seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Larangan Mendaki Gunung di Bali Akan Dibuat Jadi Perda

Ia menambahkan, membuat perilaku buruk tersebut viral di media sosial malah berpotensi memperumit masalah karena adanya Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain itu, tidak sembarang mengunggah kejadian tersebut juga dianggap membantu menjaga nama baik Bali di mata nasional maupun internasional.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com