KOMPAS.com - Ada sejumlah aturan naik pesawat yang harus ditaati penumpang demi keamanan dan kenyamanan selama penerbangan. Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya, apakah boleh bawa makanan dan minuman ke pesawat?
Baca juga:
Jawabannya adalah penumpang diperbolehkan membawa makanan dan minuman ke pesawat, seperti dilansir dari laman resmi Administrasi Keamanan Transportasi AS atau Transportation Security Administration (TSA).
Namun, ada sejumlah makanan dan minuman yang dilarang dibawa ke pesawat khususnya jika berbentuk cairan, aerosol, dan gel. Adapun batas cairan, aerosol, dan gel yang bisa dibawa penumpang ke kabin pesawat adalah maksimal 100 mililiter (ml).
Aturan ini berlaku secara internasional serta tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/ 2007 Tentang Penanganan Cairan, Aerosol, dan Gel yang Dibawa Penumpang ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional.
“Cairan, aerosol, dan gel yang dibawa sendiri oleh calon penumpang sebelum masuk ke dalam bandar udara harus memenuhi persyaratan sebagai berikut, (a) kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel maksimum 100 ml atau ukuran sejenis,” bunyi aturan itu dikutip, Rabu (7/6/2023).
Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel tersebut, dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm, dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel, maksimum 1000 ml atau satu liter atau ukuran sejenis, dan disegel ulang.
Berikut sejumlah ketentuan membawa makanan dan minuman ke dalam peswat yang perlu diketahui penumpang, seperti dilansir dari CN Traveler.
Meskipun membawa makanan dan minuman secara umum diizinkan, namun petugas bandara berhak untuk mengecek kembali. Jika barang bawaan itu memicu alarm selama proses pemeriksaan, telah rusak, atau menimbulkan masalah keamanan lainnya, maka tidak diizinkan dibawa ke pesawat.
Makanan bayi, susu formula, dan ASI perah dalam jumlah yang wajar diperbolehkan dibawa ke pesawat tanpa perlu dimasukkan ke dalam satu kantong plastik transparan, seperti ketentuan pada barang cair lainnya.
Namun, TSA menyarankan agar kebutuhan bayi tersebut dimasukkan dalam wadah bening. Selain itu, penumpang juga diizinkan membawa perlengkapan makanan bayi lainnya seperti ice gel.
Pertimbangannya adalah barang-barang tersebut dibutuhkan secara medis. Namun demikian, calon penumpang diimbau tetap memberitahu petugas mengenai barang bawaan tersebut.
Baca juga:
Jika penumpang membawa makanan berbentuk krim, produk dalam kaleng, dan produk dalam botol, maka ketentuannya tetap mengacu pada aturan cairan, aerosol, dan gel, yakni maksimal 100 ml.
Misalnya, krim keju, aneka selai, aneka saos, dan sebagainya.
Lihat postingan ini di Instagram
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.