Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Bisa Dipidana, Ini 18 Larangan dan Sanksi pada Pendakian Gunung Prau via Dieng

Kompas.com - 09/06/2023, 17:05 WIB
Anggara Wikan Prasetya

Penulis

KOMPAS.com – Ada banyak jalur pendakian untuk mencapai puncak Gunung Prau, salah satunya adalah via Dieng, di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.

Melalui jalur Dieng, pendaki akan bisa mengeksplor Gunung Prau dari sisi utara. Berbeda dengan jalur Patak Banteng yang mengarah ke sisi selatan.

Adapun untuk mendaki Gunung Prau, ada peraturan dan larangan yang harus dipatuhi pendaki. Hal ini berlaku di semua jalur pendakian.

Baca juga: Harga Tiket Terbaru Pendakian Gunung Prau via Dieng Tahun 2023

Pendaki jelas tidak boleh sampai melanggar larangan dalam pendaikan jika tidak ingin kena sanksi.

Larangan pada pendakian Prau via Dieng

Apabila hendak mendaki Gunung Prau via Jalur Dieng, berikut ini Kompas.com rangkum larangan yang harus dihindari, beserta sanksinya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kompas Travel (@kompas.travel)

Daftar ini Kompas.com peroleh saat melakukan pendakian Gunung Prau via Dieng pada Rabu (24/5/2023):

  1. Masuk tanpa izin: Harga tiket (Rp 20.000) dan 1 bibit pohon
  2. Membuang sampah sembarangan: 5 bibit pohon
  3. Membuat api unggun: 2 bibit pohon
  4. Tidak membawa turun sampah: 2 bibit pohon
  5. Menebang pohon: 10 bibit pohon
  6. Membawa senjata tajam: Diamankan + 2 bibit pohon
  7. Membawa kembang api: Diamankan
  8. Menyalakan kembang api: 10 bibit pohon
  9. Membawa minuman keras: 4 bibit pohon
  10. Mencuri: Dipidanakan (UU Pidana) + 10 bibit pohon
  11. Membawa alat musik dan speaker: Diamankan
  12. Apabila ditemukan alat musik dan speaker di atas gunung: Diamankan + 1 bibit pohon
  13. Memetik bunga edelweiss: 2 bibit pohon dan mengembalikan ke tempatnya
  14. Berzina: Diserahkan pihak berwajib + 10 bibit pohon
  15. Mencoret pohon, batu, dan fasilitas basecamp: 5 bibit pohon
  16. Kencing di dalam botol: 5 bibit pohon
  17. Membawa sepeda atau sepeda motor ke jalur pendakian: 10 bibit pohon
  18. Membawa tisu basah: Diamankan + 10 bibit pohon per lembar

Ketentuan sanksi dan yang harus dibayarkan

Adapun harga per 1 bibit pohon juga mencakup biaya penanaman dan angkut, yakni sebesar Rp 20.000.

Baca juga: 25 Tempat Wisata Wonosobo, Ada Dataran Tinggi Dieng

Misal ada pendaki yang menyalakan kembang api, maka sanksinya adalah Rp 20.000 x 10 bibit pohon: Rp 200.000.

Dataran Tinggi Dieng dilihat dari Gunung Prau.KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA Dataran Tinggi Dieng dilihat dari Gunung Prau.

Selain itu jika ditemukan pelanggaran dalam satu kelompok, maka semua orang dalam kelompok akan dikenai sanksi.

Oleh karena itu andai ada rombongan pendaki berjumlah 10 orang dan nekat menyalakan api unggun, seluruh anggota tim wajib membayar Rp 20.000 x 2 bibit pohon, yakni Rp 40.000.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com