KOMPAS.com – Ada banyak jalur pendakian untuk mencapai puncak Gunung Prau, salah satunya adalah via Dieng, di Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Melalui jalur Dieng, pendaki akan bisa mengeksplor Gunung Prau dari sisi utara. Berbeda dengan jalur Patak Banteng yang mengarah ke sisi selatan.
Adapun untuk mendaki Gunung Prau, ada peraturan dan larangan yang harus dipatuhi pendaki. Hal ini berlaku di semua jalur pendakian.
Baca juga: Harga Tiket Terbaru Pendakian Gunung Prau via Dieng Tahun 2023
Pendaki jelas tidak boleh sampai melanggar larangan dalam pendaikan jika tidak ingin kena sanksi.
Apabila hendak mendaki Gunung Prau via Jalur Dieng, berikut ini Kompas.com rangkum larangan yang harus dihindari, beserta sanksinya.
Lihat postingan ini di Instagram
Daftar ini Kompas.com peroleh saat melakukan pendakian Gunung Prau via Dieng pada Rabu (24/5/2023):
Adapun harga per 1 bibit pohon juga mencakup biaya penanaman dan angkut, yakni sebesar Rp 20.000.
Baca juga: 25 Tempat Wisata Wonosobo, Ada Dataran Tinggi Dieng
Misal ada pendaki yang menyalakan kembang api, maka sanksinya adalah Rp 20.000 x 10 bibit pohon: Rp 200.000.
Selain itu jika ditemukan pelanggaran dalam satu kelompok, maka semua orang dalam kelompok akan dikenai sanksi.
Oleh karena itu andai ada rombongan pendaki berjumlah 10 orang dan nekat menyalakan api unggun, seluruh anggota tim wajib membayar Rp 20.000 x 2 bibit pohon, yakni Rp 40.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.