KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
SE itu telah mengubah syarat perjalanan dari yang awalnya wajib penerapan protokol kesehatan seperti menggunakan masker menjadi imbuan penerapan protokol kesehatan.
Tidak hanya penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga diimbau untuk melakukan vaksinasi Covid-19.
"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan pada
masa transisi endemi terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri,
pelaksanaan kegiatan berskala besar, dan kegiatan pada fasilitas publik," demikian yang tertulis dalam SE tersebut, dikutip Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Ada Aturan Baru untuk Turis Asing di Bali, Catat 5 Penting Ini
Lantas dengan adanya surat edaran ini apakah aturan naik transportasi salah satunya seperti kereta akan berubah?
Tekait perjalanan menggunakan kereta api, sampai saat ini PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menunggu peraturan turunan dari SE Satgas tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Peraturan turunan itu nantinya akan dikeluarkan melalui surat edaran dari Menteri Perhubungan.
"Perihal terbitnya Surat Edaran Satgas terbaru tersebut, KAI saat ini masih menunggu (aturan) turunannya yaitu Surat Edaran Menteri Perhubungan," kata VP Public Relation Joni Martinus, kepada Kompas.com, Sabtu (10/6/2023).
Baca juga: Jadwal Kereta Panoramic Juni 2023, Harga Tiket Mulai dari Rp 400.000
Joni melanjutkan jika turun SE Menteri Perhubungan sudah turun, pihaknya akan mematuhi dan menyosialisasikan aturan yang baru.
Namun selama SE Menteri Perhubungan belum diterbitkan, maka PT KAI akan menerapkan tetap menerapkan aturan syarat yang saat ini masih berlaku.
"Sembari menunggu terbitnya SE Menhub terbaru, KAI masih menerapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta api dan masih mewajibkan penumpang KA memakai masker (per Sabtu 10 Juni 2023)," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.