www.kompas.com
Calon penumpang berjalan untuk melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/7/2022). Pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai Minggu (17/7) dimana penumpang pesawat yang akan berpergian wajib vaksinasi tahap ketiga atau vaksinasi booster COVID-19 dan dua dosis untuk PPLN yang masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+