Jakarta, Kompas
Hal itu terungkap dalam rapat kerja antara Menteri Kelautan dan Perikanan dan Komisi IV DPR tentang APBN Perubahan 2011, di Jakarta, Selasa (12/7).
Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Viva Yoga Mauladi, mengemukakan, muncul indikasi kelangkaan bahan baku disebabkan oleh maraknya ekspor ikan ilegal dan pencurian ikan. Ekspor ikan ilegal itu dilakukan melalui pemindahan muatan kapal di tengah laut.
Hal senada dikemukakan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sudin. Ia mendesak pemerintah menyusun pemetaan kebutuhan impor mencakup volume, lokasi, dan waktu. Selain itu, kriteria bagi importir yang memperoleh izin impor.
”Pemetaan kebutuhan impor diperlukan sebagai acuan bagi pemerintah dalam membuka keran impor,” ujarnya.
Menanggapi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengemukakan, kementeriannya terus mengendalikan impor. Hingga Mei 2011, permohonan izin impor ikan mencapai 2,6 juta ton. Dari jumlah itu, izin impor yang ditolak sebanyak 2,5 juta ton. Ikan impor yang dibolehkan masuk hanya 100.000 ton.
Terhitung mulai 4 Juli 2011, pemerintah mengizinkan empat jenis ikan impor yang dapat dimasukkan ke Indonesia, yakni salem (Scomber japonicus), horse mackerel, serta rumput laut jenis Gracillaria sp dan Gellidium sp, untuk bahan baku industri pengalengan dan tepung agar. Pemerintah juga mengizinkan impor seluruh jenis hasil perikanan untuk bahan baku industri pengolahan ikan, kecuali hasil perikanan yang dilarang menurut undang-undang.