Jakarta, Kompas
Penetapan itu termuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2030. Demikian dikatakan Kepala Bidang Perencanaan di Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta Izhar Chaidir dalam seminar bertema ”Jakarta Kota Multikultural yang Melayani Warga” di Gedung Widya Graha, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Jakarta, Rabu (27/7).
Izhar, yang mewakili Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta, menyatakan, dalam RTRW DKI Jakarta 2030 itu, ditetapkan pula tiga kategori kawasan strategis Provinsi DKI Jakarta lainnya, yaitu kawasan strategis provinsi untuk kepentingan ekonomi, kawasan strategis provinsi untuk kepentingan lingkungan, dan kawasan strategis pantai utara (pantura).
RTRW DKI Jakarta 2030 tersebut hingga kini masih berupa rancangan peraturan daerah (raperda). ”Raperda RTRW Jakarta 2030 sudah berada di Dewan. Kami berharap raperda itu segera disahkan sehingga kami dapat menyiapkan rencana detail tata ruangnya,” kata Izhar.
Rencananya, kawasan Kota Tua dalam Rencana Induk Kota Tua meliputi dua wilayah kota, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Luas daerah perencanaan kawasan Kota Tua sekitar 846 hektar. Kawasan Menteng merupakan daerah permukiman taman pertama di Indonesia yang perlu dilestarikan dan dilindungi. Sementara kawasan Cikini-TIM di Jakarta Pusat diarahkan menjadi pusat seni budaya.