Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga Nama Makelar Proyek Disebut

Kompas.com - 07/09/2011, 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyebut tiga nama yang dinilainya sebagai makelar proyek.

Selain nama mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemkeu) Sindu Malik, kuasa hukum Dharnawati, yakni Rahmat Jaya, menyebut nama Acos, Ali Mudhori, dan Fauzi sebagai makelar proyek yang menghubungkan perusahaan Dharnawati dengan kementerian dan DPR. ”Setahu saya ada tiga, Acos, Ali Mudhori, Fauzi,” kata Rahmat seusai mendampingi kliennya diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (5/9/2011) malam.

Menurut dia, Acos adalah orang yang mengaku dekat dengan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung. Sementara Ali Mudhori mengaku sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, sedangkan Fauzi mengaku sebagai staf pribadi Muhaimin.

”Ali Mudhori itu staf khusus menteri yang sering melakukan lobi dengan Pak Nyoman,” katanya. Nyoman merupakan Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) yang juga menjadi tersangka kasus ini bersama Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemnakertrans Dadong Irbarelawan.

Hanya saja Rahmat tidak menjelaskan lebih rinci peran ketiganya itu. Saat ditanya bagaimana hubungan kasus ini dengan Badan Anggaran DPR, dia mengaku belum tahu. ”Saya tidak tahu, belum diungkapkan (di pemeriksaan),” ujarnya.

Mantan pejabat Kemkeu

Sebelumnya kuasa hukum Dharnawati yang lain, Farhat Abbas, mengungkapkan adanya keterlibatan mantan pejabat Kemkeu Sindu Malik. Berdasarkan situs resmi Kemkeu, Sindu tercatat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah IV C.

Farhat mengatakan, Sindu memiliki hubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Anggaran DPR. Sindulah yang mengancam akan mengganti perusahaan yang diwakili Dharnawati dengan perusahaan lain sebagai pelaksana proyek jika perusahaan Dharnawati itu tidak membayar fee.

”Dia (Sindu)lah yang dengan keras bahkan menelepon Bupati Manokwari akan mengganti klien saya dengan kontraktor lain. (Fee) 10 persen untuk merekalah,” kata Farhat.

Uang THR

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com