Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahu Kenapa UU Rusun Belum Lindungi Konsumen?

Kompas.com - 23/11/2011, 20:58 WIB

JAKARTA. KOMPAS.com - Akar permasalahan rumah susun selalu diawali dari pembuatan dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang tidak transparan dan berimbang. Mirisnya, Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tahun 2011 dinilai tidak menjamin hal ini bagi kenyamanan konsumen rusun yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah.

Selain semakin menjauhkan dari jiwa kegotong royongan, hal lain yang sangat disoroti pada UU Rusun 2011 adalah dokumen perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebagai salah satu dokumen pertama dan paling penting untuk jual/beli. Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji HN pada diskusi terbatas di kantor sekretariat Aperssi, Lenteng Agung, Rabu (23/11/2011), menegaskan bahwa UU tersebut telah gagal menciptakan ketentraman dan kenyamanan bertempat tinggal di rumah susun.

"Standar pembuatan PPJB harusnya menjamin perlindungan bagi rakyat sebagai konsumen," kata Ibnu.

Mirisnya, lanjut dia, pelaku pembangunan atau developer, boleh melakukan pemasaran sebelum pembangunan rusun dilaksanakan. Syaratnya, developer harus memiliki jaminan atas pembangunan rusun dari lembaga penjamin seperti termaktub dalam UU tahun 2011 tentang Rusun Pasal 42 ayat 2 huruf e).

Hal itu diperkuat dengan UU Tahun 2011 tentang Rusun, Pasal 43 ayat 2 yang isinya PPJB dilakukan setelah fisik bangunan rusun terbangun paling sedikit 20%.

"Apakah kalau bangunan rusun itu sudah 20% dibangun menjamin aman buat konsumen, belum tentu. Yang ada sekarang ini, kita tak pernah tahu dengan jelas isi PPJB seperti apa, jadinya seperti membeli kucing dalam karung," kata Ibnu.

Pendapat tersebut diperkuat fakta, bahwa ikatan tanda jadi saat konsumen memberikan uang adalah uang tidak kembali jika terjadi sesuatu pada pembangunan rusun. Sekretaris Jenderal Aperssi, Aguswandi Tanjung, mengatakan sudah menjadi standar developer, bahwa aturan main dokumen PPJB selalu berat sebelah, tidak berimbang antara hak dan kewajibannya, dan yang jelas, tidak ada lembaga penjamin.

"Tidak jelas kapan akte jual belinya atau AJB, status tanah dan nilai perbandingan proposional atau NPP-nya, karena dokumen-dokumen lainnya disembunyikan developer," ujar Aguswandi.

Saat ini, masyarakat masih awam tentang landasan hukum yang menaungi rumah susun. Disimpulkan pada diskusi ini, bahwa perlindungan terhadap konsumen masih sebatas text book, belum pada praktiknya.

Di sisi lain, Pemerintah cenderung tidak berdaya dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran UU dan peraturan tentang rumah susun. Sementara jika terjadi masalah, tindakan pengembang pun sering diwarnai dengan intimidasi dan premanisme.

"Tidak semua pengembang, tapi kenyataan yang banyak terjadi seperti itu. Di sisi lain, UU ini juga tidak menyebutkan adanya lembaga penjamin PPJB ini, kasihan dong konsumen," timpal Ibnu.

Undang-undang Rumah Susun (Rusun) tahun 2011 yang telah disahkan oleh DPR RI pada Oktober 2011 lalu dinilai sebagai "kecelakaan sejarah" (Baca: UU Rusun 2011 adalah "Kecelakaan Sejarah"....). UU yang menggantikan UU No 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun ini hanya "ganti baju" dari UU sebelumnya itu karena tak banyak berubah dan belum semuanya melindungi kepentingan konsumen rusun, terutama menjamin penyediaan tanah dan rumah, Badan Pelaksana Rusun atau BPRS, Perhimpunan Penghuni, RT/RW, dan Pengelolaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Larangan di Umbul Nilo, Pemandian Sebening Kaca di Klaten

Travel Update
Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Ngargoyoso Waterfall, Wisata Air Terjun Baru di Karanganyar

Jalan Jalan
Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Masyarakat Diingatkan Cek Kelayakan Bus di Spionam

Travel Update
7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

7 Wisata Sejuk di Yogyakarta, Pas Dikunjungi Saat Panas

Jalan Jalan
5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

5 Desa Wisata Penyangga Borobudur Highland di Purworejo Dapat Pelatihan dan Pendampingan

Travel Update
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Raya Cibodas

Travel Update
Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Hidden Gem di Batam, Wisata Sambil Olahraga ke Golf Island

Jalan Jalan
Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Lokasi, Cara Beli, dan Tiket Masuk Kebun Binatang Bandung

Jalan Jalan
KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

KAI Tambah 4 Perjalanan Kereta Api pada 12-31 Mei 2024

Travel Update
Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Planetarium Jagad Raya Tenggarong di Kaltim: Lokasi dan Tiket Masuk

Travel Update
5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

5 Hotel Dekat Bandara Internasional Juanda Surabaya

Hotel Story
Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Tiket.com Beri Promo ke Singapura, Ada Diskon hingga 30 Persen

Travel Update
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Naik, Ratusan Pendaki Gagal Gapai Atap Jawa Tengah

Travel Update
Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Rute ke Gereja Ayam Bukit Rhema, Cuma 10 Menit dari Candi Borobudur

Travel Tips
Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Kota Batu Cocok untuk Olahraga, Event Sport Tourism Akan Diperbanyak

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com