Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetatan Remisi Koruptor Dibatalkan PTUN

Kompas.com - 07/03/2012, 16:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Gugatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin serta Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana terkait keputusan pengetatan remisi kepada terpidana korupsi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dimenangkan majelis hakim, Rabu (7/3/2012). Putusan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Rabu.

Menurut Yusril, pihak Menhuk dan HAM mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, kata dia, hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. Keputusan Menhuk dan HAM terkait pengetaran remisi kepada koruptor ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

"Dengan dikabulkannya gugatan, maka tentu berimplikasi kepada semua napi yang lain," kata Yusril.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil dari Fraksi PKS mengingatkan bahwa Menhuk dan HAM Amir Syamsuddin untuk menepati janjinya. Di hadapan Komisi III DPR, Amir pernah menyatakan bahwa ia tak akan mengajukan banding atas putusan PTUN.

"Kalau dia lakukan itu banding, maka ini pelecehan terhadap parlemen. Dan dia (Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana) harus mundur. Kalau tak mau mundur, Komisi III akan boikot raker sampai keduanya mundur," Nasir Jamil menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com