Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perketat Izin Maskapai Baru

Kompas.com - 31/01/2013, 10:46 WIB
Haryo Damardono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat penerbangan, Chappy Hakim, meminta pemerintah memperketat pemberian izin maskapai baru. Sebab, ternyata ketersediaan modal saja tidak cukup untuk menopang keberlanjutan operasional maskapai sebagaimana ditunjukkan dengan penghentian operasi maskapai Batavia Air.

"Di negara maju saja, seperti di Amerika, Pan Am tutup. Di Jepang, Japan Airlines kesulitan keuangan. Lha, kita harus ekstra ketat. Kalau tidak, kejadian seperti ini akan berulang," kata Chappy, Kamis (31/1/2013).

Chappy menegaskan, "Apa tidak malu negara dengan pasar udara terbesar di Asia Tenggara, ternyata maskapainya dipailitkan oleh karena tak bayar sewa? Padahal, pertumbuhan penumpang kita 15 persen, sedangkan di Eropa minus".

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, rata-rata pertumbuhan penumpang angkutan udara domestik tumbuh 12,1 persen per tahun. Bahkan, pertumbuhan penumpang untuk penerbangan internasional lebih besar lagi, yakni 23,1 persen.

Chappy mengatakan, seharusnya pengalaman penutupan Sempati Air, Adam Air, hingga penghentian operasi Mandala Air menjadi pelajaran penting. "Harusnya diawasi dengan ketat semua maskapai yang beroperasi, apakah manajemennya kompeten. Tak hanya punya uang di awal, tapi juga kompeten dalam mengoperasikannya," ujar dia.

Indonesia sebenarnya pasar yang sangat besar di dunia angkutan udara. Terdapat 29 bandara internasional, termasuk di antaranya bandara internasional kargo, dengan panjang runway 1.400-4.000 meter. Selain itu, ada juga 160 bandara domestik, dan lebih dari 400 bandara kecil yang melayani penerbangan perintis di seluruh Nusantara.

Akibat tingginya volume penumpang yang tak diimbangi pengembangan infrastruktur, Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia kini dihadapkan pada persoalan kapasitas. Bandara yang memiliki kapasitas 22 juta penumpang per tahun itu dipaksa menampung pergerakan lebih dari 50 juta penumpang pada 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com