JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Taufik Kemas menjamin jika kader PDI-P, Mochtar Mohammad, Walikota Bekasi nonaktif, tak akan kabur. Mochtar, kata Taufik, pasti akan menjalani putusan Mahkamah Agung yakni enam tahun penjara.
"Menurut saya dia (Mochtar) tidak akan lari. Dia mau lari kemana? Badan besar begitu," kata Taufik di Komplek DPR, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Taufik mengatakan, Mochtar bersedia dieksekusi jika seluruh proses administrasi untuk eksekusi sudah lengkap. Sebelumnya, Mochtar menolak dieksekusi dengan alasan belum menerima salinan putusan MA.
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo berharap ada pertemuan antara pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dengan tim pengacara untuk menyamakan persepsi mengenai adminstrasi.
Pasalnya, kata Tjahjo, tim pengacara berpegang pada Pasal 270 KUHAP yang bunyinya "Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirim salinan putusan kepadanya."
"Jangan ada penafsiran hukum yang berbeda," kata Tjahjo.
Seperti diberitakan, Mochtar dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di tingkat kasasi. Dia dianggap menyuap anggota DPRD Bekasi sebesar Rp 1,6 miliar serta menyalahgunakan anggaran makan- minum sebesar Rp 639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010 .
Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.