Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi "Waterboom" Dipindah

Kompas.com - 19/02/2011, 15:47 WIB

MAKASSAR, KOMPAS - Lokasi pembangunan wahana rekreasi waterboom di bagian timur Benteng Somba Opu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dinilai melanggar zonasi yang ditetapkan pemerintah. Pihak investor, PT Mirah Megah Wisata, wajib memindahkan lokasi itu di luar zona penyangga.

Kepala Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Makassar, Andi M Said, Jumat (18/2/2011) di Makassar, mengatakan, pembangunan Gowa Discovery Park hanya dapat dilanjutkan apabila pihak investor menaati sistem zonasi yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. Pengembang juga wajib memperbaiki kondisi lahan yang berantakan akibat telanjur digali untuk fondasi waterboom.

”Kami minta pihak investor menetapkan lokasi lain di zona pengembangan untuk membangun waterboom. Kalau taman burung dan taman gajah tidak ada masalah,” kata Said. Lokasi kedua taman satwa di sisi utara dan selatan benteng dianggap tidak berpotensi mengganggu situs karena berada di zona pengembangan.

Peta zonasi yang ditetapkan Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala terdiri dari tiga zona, yakni inti (luas 15,127 hektar), penyangga (39,425 hektar), dan pengembangan (53,002 hektar). Bangunan permanen hanya bisa didirikan pada zona pengembangan sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo juga meminta investor mengubah rencana pembangunan Gowa Discovery Park, khususnya waterboom. ”Perencanaan memang harus diubah karena lokasi waterboom ternyata berada di area terlarang. Lokasi waterboom harus dipindahkan hingga 100 meter dari dinding bagian timur benteng agar Gowa Discovery Park bisa dilanjutkan,” ungkapnya.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sulsel, Syuaib Mallombasi, lokasi baru itu merupakan hasil pengukuran tanah yang dilakukan pihaknya bersama BP3. Luas lahan untuk pembangunan waterboom sekitar satu hektar di dekat area masuk kawasan benteng.

Zaenal Tayeb, pemilik PT Mirah Megah Wisata, mengaku tidak keberatan dengan penetapan zonasi itu. Namun, ia menolak jika luas lahan untuk membangun waterboom dibatasi hanya satu hektar. ”Lebih baik saya tidak jadi membangun karena lahan satu hektar terlalu sempit untuk membuat waterboom,” ujar pengusaha yang mengaku sejauh ini telah mengeluarkan biaya Rp 6 miliar.

Dia menegaskan hanya akan memindahkan lokasi pembangunan waterboom apabila lahan yang tersedia minimal seluas 2,5 hektar. (RIZ)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com