Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Turis di Yunani Akan Kena Pajak Tambahan Saat Menginap di Hotel

KOMPAS.com - Pada bulan Maret hingga Oktober 2024, wisatawan yang bepergian ke Yunani akan dikenakan pajak tambahan saat menginap.

Pajak tambahan ini akan dikenakan untuk setiap malam menginap dan jumlahnya tergantung pada jenis akomodasi dan lokasinya.

Melansir The Sun, tarif pajak tambahan berkisar antara 1 Euro atau Rp 17.000 hingga 4 Euro atau Rp 68.000 per malam.

Pajak terbaru ini akan ditambahkan ke pajak akomodasi yang sudah ada di negara tersebut, sehingga biayanya akan meningkat.

Bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang tiga akan diminta untuk membayar 3 Euro atau Rp 51.000 per malam, sedangkan menginap di hotel bintang empat akan dikenakan biaya tambahan sebesar 7 Euro atau Rp 119.000.

Selain itu, pajak untuk hotel bintang lima akan dikenakan biaya sebesar 10 Euro atau Rp 170.600 per malam.

Biaya liburan bagi wisatawan yang menginap di hotel bintang lima di Yunani selama dua minggu, akan dikenakan biaya 140 Euro atau Rp 2.388.500.

Retribusi baru ini tidak termasuk dalam biaya pemesanan liburan yang dibayarkan wisatawan kepada agen perjalanan atau platform pemesanan online.

Melainkan wisatawan harus membayar retribusi ini kepada penyedia akomodasi tempat mereka menginap dalam mata uang lokal.

https://travel.kompas.com/read/2024/01/26/101000527/turis-di-yunani-akan-kena-pajak-tambahan-saat-menginap-di-hotel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke