KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, ramai di media sosial unggahan yang menyebutkan Selebgram Aceh bernama Cut Melisa marah-marah karena gagal terbang setelah paspornya ditolak di counter check-in Air Asia.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (1/7/2024), alasan penolakan yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (29/6/2024) itu adalah karena paspornya sedikit lecet.
Akibatnya, Cut Melisa ketinggalan pesawat yang seharusnya membawanya terbang ke Bangkok, Thailand.
Lalu, apakah benar paspor yang lecet sedikit bisa mempersulit proses boarding penumpang pesawat?
Tak sekadar lecet
Pihak maskapai penerbangan AirAsia pun buka suara perihal masalah ini melalui Communications Manager Indonesia AirAsia Ageng Wibowo.
Padahal menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014, paspor yang rusak tidak bisa digunakan untuk bepergian.
"Petugas kamu sudah bekerja sesuai SOP, mengacu ke Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014," ujar Ageng.
Ciri paspor rusak yang tidak bisa digunakan untuk terbang
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com (2/7/2024), Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengatakan, masyarakat harus selalu menjaga paspor dalam kondisi baik.
Menurut dia, paspor dinyatakan rusak saat menyebabkan keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas lagi bagi dokumen resmi.
Berikut ini adalah 5 ciri paspor yang dinyatakan sudah rusak atau tidak pantas:
Apabila paspor sampai rusak, maka pemiliknya tidak hanya bisa gagal melakukan perjalanan. Ia juga harus membayar denda sebesar Rp 500.000 saat penggantian.
https://travel.kompas.com/read/2024/07/03/120100227/paspor-selebgram-di-aceh-yang-ditolak-ternyata-bukan-sekadar-lecet