Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Masjid Cut Meutia

Kompas.com - 30/08/2009, 05:50 WIB

 

Masjid Cut Meutia dibawah dinas museum dan sejarah karena sejak tahun 1961 resmi menjadi gedung yang dilindungi menjadi gedung sebagai cagar budaya. Peruntukannya dapat berubah, namun bentuknya bangunan tidak boleh diubah hanya boleh direnovasi.

 

Setelah puluhan tahun berdiri, pada tahun 1984 , dilakukan renovasi besar-besaran. Untuk memberikan kesan luas, sebagian anak tangga dipotong dan dipindahkan keluar.

 

Selain itu arah kiblat dimiring 15 deraja ke arah kanan. "Hal itu disebabkan arah kiblat yang sebenarnya serong," kata Herry. Perombakan juga terjadi pada tempat imam dan mimbar. Keduanya dibuat 15 meter menjorok ke depan "Karena kondisi memungkina untuk diletakan di tengah, karena kiblat sudah diserongkan, jadi Tempat imam terpisah dari tempat mimbar. Kami sudah menanyakan kepada para pemuka agama, tidak ada dalil yang menyatakan mihrab dan mimbar yang harus berdampingan," kata Herry.

Genteng yang semula sirap diganti menjadi genting beglazur. Lantai pun dipasangi marmer.

 

Semula Masjid Cut Meutia tidak mempunyai halaman ataupun tempat parkir. Namun atas usaha Edi Nala Praya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, kala itu, taman yang berada di depan Masjid Cut Meutia yang semula milik dinas pertaman, dibagi menjadi sehingga Masjid Cut Meutia pun mempunyai halaman.

 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com