SURABAYA, KOMPAS.com — Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/12/2009), terdakwa lain, yakni Kepala Cabang Bank Century Jalan Kertajaya, Gantoro, juga dituntut sama seperti Siti Aminah.
Dalam persidangan yang diketuai Armindo Pardede tersebut, JPU Wayan Wahyudistira menyatakan, terdakwa bersama dengan dua terdakwa lain, Siti Aminah dan Julius Sjahbana, pernah mengadakan rapat yang membahas pencapaian target penjualan reksadana pada Agustus 2008.
Ketiga terdakwa itu tidak ditahan selama persidangan karena pihak PN Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya beberapa waktu lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.