DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan, Bali sebagai daerah pariwisata sudah saatnya memiliki peraturan daerah (Perda) tentang jasa usaha perjalanan wisata.
"Kita sangat memerlukan Perda jasa usaha perjalanan wisata dalam upaya memberikan pelayanan yang nyaman kepada wisatawan berkunjung ke Bali," kata Mangku Pastika di Renon Denpasar, Selasa (9/2/2010).
Usai sidang penyampaian rencana peraturan daerah (Ranperda) tentang jasa usaha perjalanan wisata itu, ia mengatakan, hingga akhir tahun 2009 jumlah biro perjalanan, agen perjalanan wisata sebanyak 635 buah, tetapi sebagian di antaranya tidak beroperasi dan menyampaikan laporan kegiatannya.
"Saya berharap ke depannya dengan adanya perda jasa usaha wisata ini, tidak ada lagi biro perjalanan yang tak melaporkan kegiatan usahanya secara rutin setiap enam bulan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Bali Gusti Bagus Alit Putra mengatakan, dalam Perda tersebut nantinya akan semua diatur yang berkaitan dengan perjalanan wisata.
"Termasuk juga kendaraan wisata yang selama ini tak memiliki izin angkutan wisatawan akan dikenakan sanksi," katanya.
Ia mengatakan, Perda tersebut juga akan mengatur biro dan agen perjalanan dalam menjual paket-paket wisata, sebab selama ini banyak wisatawan yang komplain, seperti membeli paket wisata lewat internet ternyata tidak sesuai dengan pelayanan yang ditawarkan.
"Kasus yang dialami wisatawan seperti itu ke depannya bisa ditekan, karena untuk menjual paket wisata agen perjalanan tersebut harus ada izin," kata politisi Partai Demokrat itu.
Ditanya kapan selesainya pembahasan Ranperda tersebut, Alit Putra mengatakan dewan akan membahas dulu di masing-masing komisi untuk penyempurnaan isi perda tersebut.
"Kita berharap secepatnya bisa dibahas di masing-masing komisi dan disahkan menjadi Perda," kata Alit Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.