Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Menbudpar Diprotes di Bali

Kompas.com - 23/06/2011, 09:13 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Pelaku pariwisata, anggota DPRD Bali, dan kalangan lainnya memprotes keluarnya 13 keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata  atau Menbudpar yang mengatur pendaftaran usaha jasa pariwisata. Peraturan yang muncul tanpa sosialisasi ini tumpang tindih dengan peraturan daerah yang sudah ada.

"Peraturan itu bertentangan dengan sejumlah perda (peraturan daerah) di Bali, seperti Perda Pramuwisata, Perda Usaha Perjalanan Wisata, dan Perda Wisata Tirta," ujar Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta di Denpasar, Rabu (22/6/2011).

Aturan yang paling dikeluhkan adalah pemberian kewenangan perizinan kepada pemerintah kabupaten. "Selama ini, perizinan usaha pariwisata adalah di tingkat provinsi dengan mempertimbangkan luas wilayah Bali yang relatif kecil. Apabila izin dikeluarkan di tingkat Kabupaten dikhawatirkan akan menimbulkan keruwetan birokrasi dan persaingan antar-kabupaten," ujar Parta.

Jika dipaksakan, aturan baru ini justru berpotensi menimbulkan konflik dan penataan pariwisata akan menjadi kacau.

Salah seorang pengusaha pariwisata, Ida Bagus Sudibya, meminta  pemerintah provinsi dan kabupaten segera menyikapi munculnya aturan baru ini. "Mari berpegang pada kearifan lokal sebagai sesama warga Bali. Persaingan pariwisata tidak boleh merugikan kepentingan Bali secara keseluruhan," kata Sudibya.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) I Gede Pitana memaparkan, keputusan menteri (kepmen) ini dibuat untuk mendorong investasi di bidang pariwista. Pitana juga menceritakan, Gubernur Bali Made Mangku Pastika telah mengirim surat yang isinya keberatan terhadap kepmen tersebut.

"Surat itu telah dibalas oleh Kemenbudpar yang meminta  Gubernur agar melakukan koordinasi dan membuat kesepakatan dengan bupati dan wali kota serta DPRD se-Bali untuk memastikan bahwa pengaturan pariwisata tetap di tangan pemerintah provinsi," kata mantan Kepala Dinas Pariwisata Bali ini.

Saat membahas peraturan ini sempat muncul usulan supaya Bali mendapat pengecualian karena kondisi Bali sebagai suatu pulau. Namun, usulan tersebut mentah karena aturan ini berlaku secara nasional dan tidak bisa membedakan antara provinsi satu dengan lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com