Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Tiga Nama Makelar Proyek Disebut

Kompas.com - 07/09/2011, 08:13 WIB

Rahmat juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga tersangka, yakni kliennya, Dadong, dan Nyoman, uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap itu memang untuk  tunjangan hari raya (THR) Muhaimin. Namun, uang belum sempat diberikan karena ketiganya keburu tertangkap tangan. ”Untuk Pak Menteri, untuk THR (tunjangan hari raya),” ungkapnya.

Besar uang yang diberikan, kata Rahmat, Rp 1,6 miliar, dilebihkan Rp 100 juta untuk Dadong. ”Rp 1,5 miliar dilebihkan jadi Rp 1,6 miliar, Rp 100 juta untuk Pak Dadong,” katanya.

Saat ditanya apa bukti yang menunjukkan uang itu adalah untuk Muhaimin, Rahmat menjawab belum ditemukan bukti. ”Itu (bukti) masih dalam pengembangan. Pak Dadong dan Nyoman diproses soal itu,” ujarnya.

Sementara pihak Dadong membantah meminta uang Rp 1,6 miliar kepada Dharnawati. Dia juga membantah menerima uang. Dadong mengaku hanya menjalankan perintah atasannya.

”Saya sebagai pejabat eselon III tentunya segala sesuatu ada penanggung jawabnya, yaitu Pak Ses,” kata dia.

Kuasa hukum Dadong, Syafri Noer, menjelaskan, uang itu hanya dititipkan kepada kliennya untuk kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah orang termasuk orang internal kementerian maupun eksternal seperti Badan Anggaran DPR. ”Ada tiga sampai empat (anggota Banggar),” ungkapnya.

Uang yang disita KPK itu, menurut Syafri, rencananya akan diberikan kepada Nyoman untuk disimpan terlebih dahulu dalam brankas. Seperti diketahui, bersamaan dengan tertangkapnya tiga tersangka, KPK menyita Rp 1,5 miliar dari kantor Dadong yang disimpan dalam kardus durian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com