Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko: Pemerintah Hormati Putusan PTUN

Kompas.com - 08/03/2012, 19:48 WIB
Hindra Liu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra soal kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat terhadap terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme.

"Kita hormati putusan hakim. Akan ada evaluasi aturan dari aspek legal terkait pengetatan remisi," kata Djoko singkat kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, terpidana kasus korupsi yang menjadi korban kebijakan tersebut dapat melaporkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana ke polisi. Keduanya, kata Bambang, dapat dipidanakan dengan Pasal 333 KUHP, terkait perampasan kemerdekaan seseorang.

Sebelumnya, Amir berjanji akan melaksanakan apa pun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. "Saya siap melaksanakan apa pun keputusan tanpa melakukan banding," kata Amir. HIN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com