Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2012, 21:06 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan tuntutan terhadap Tajul Muluk alias Ali Murtadho, ketua Syiah asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/4/2012), berjalan lancar.

Tajul Muluk dituntut dua pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum, Sucipto. Dakwaan pertama, Tajul dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Taju dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan.

Tajul, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan dakwaan kedua, Tajul dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Setelah sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo selesai, terdakwa Tajul langsung keluar ruangan dan menolak berkomentar di depan media dan petugas Lapas langsung menggiringnya ke mobil tahanan.

Ditemui selesai Sidang, Sucipto memaparkan, perbedaan menyolok yang diajarkan Tajul yakni rukun Islam dan rukun iman.

"Dalam syahadatnya, ada tambahan di belakang dengan mencantumkan Sayyidina Ali sebagai Wali Allah," katanya.

Selain itu, ajaran Tajul menistakan Alquran yang ada saat ini.

"Isi Alqur'an yang ada saat ini bukan yang asli, sebab sudah banyak perubahan di dalamnya," begitu ajaran Tajul, imbuhnya.

Sidang lanjutan kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan 1 Mei mendatang di kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com