Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Dibentuk

Kompas.com - 15/05/2012, 16:27 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP segera dibentuk. Nantinya, DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

"Hari Senin mendatang akan ada rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu untuk pembentukan DKPP," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/5/2012).

Agun menjelaskan, DKPP harus sudah dibentuk paling lama dua bulan setelah anggota KPU dan Bawaslu dilantik Presiden. Nantinya, DKPP terdiri dari tujuh orang dengan rincian satu orang dari unsur KPU, satu orang dari Bawaslu, dan lima dari orang masyarakat.

Adapun lima unsur dari masyarakat, lanjut Agun, dua orang diantaranya diusulkan oleh Presiden dan tiga dari Komisi II. Menurut Agun, dalam rapat kerja Senin depan, pihaknya dan pemerintah akan membicarakan mekanisme pemilihan tujuh orang untuk mengisi DKPP.

"DKPP penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas untuk memberikan akuntabilitas penuh terhadap pemenang pemilu. Pemilihan anggota DKPP ini akan kami lakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan mekanisme di tata tertib DPR," kata Agun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

6 Tips Menginap Hemat di Hotel, Nyaman di Kantong dan Pikiran

Travel Tips
Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Tren Pariwisata Domestik 2024, Hidden Gems Jadi Primadona

Travel Update
8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

8 Tips Berwisata Alam di Air Terjun Saat Musim Hujan

Travel Tips
Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Jakarta Tourist Pass Dirilis Juni 2024, Bisa Naik Kendaraan Umum Gratis

Travel Update
Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Daftar 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

Travel Update
Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Meski Mahal, Transportasi Mewah Berpotensi Dorong Sektor Pariwisata

Travel Update
Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Jakarta Tetap Jadi Pusat MICE meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota

Travel Update
Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com