Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AS Ringankan Sanksi atas Myanmar

Kompas.com - 18/05/2012, 13:17 WIB

Amerika Serikat meringankan sejumlah sanksi di bidang investasi dan diplomasi dengan Myanmar sebagai respons atas reformasi politik di negara itu.

Namun Menteri Luar Negeri Hillary Clinton mengatakan payung hukum tentang sanksi di Myanmar akan tetap dipertahankan untuk mewaspadai kemungkinan situasi "menurun."

Hambatan investasi dilonggarkan dan duta besar AS pertama untuk Myanmar dalam 22 tahun telah diumumkan. Langkah itu menyusul pelaksanaan reformasi demokrasi terbatas di Myanmar .

Pemerintah sipil dipilih pada 2010 dan April tahun ini, para politisi oposisi memasuki parlemen menyusul pemilu sela bersejarah.

Akan tetapi, jajaran pemerintah masih didominasi oleh militer dan kekhawatiran mengenai represi politik serta pelanggaran hak asasi manusia terus berlanjut.

'Mengembangkan peluang'

Pasca pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Myanmar Wunna Maung Lwin, Clinton mengatakan pada wartawan, "Hari ini kami menyerukan kepada para pengusaha Amerika, berinvestasilah di Myanmar, dan lakukan dengan bertanggung jawab."

"Kami akan menjaga undang-undang relevan sebagai jaring pengaman, namun tujuan dan komitmen kami adalah bergerak secepat mungkin untuk mengembangkan peluang bisnis dan investasi," kata dia.

Clinton mengatakan bahwa Derek Mitchell, koordinator kebijakan Myanmar di Kementerian Luar Negeri AS, akan dinominasikan sebagai duta besar AS untuk negara itu.

Sedangkan Presiden Barack Obama mengingatkan Kongres AS bahwa pemerintah akan terus "mengawasi, termasuk tahanan politik, konflik berkepanjangan dan pelanggaran hak asasi manusia di daerah-daerah etnis."

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com