Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Warung Miras di Lamongan 'Digulung'

Kompas.com - 12/04/2011, 15:20 WIB

LAMONGAN, KOMPAS.com - Sedikitnya tujuh warung dan cafe yang memperjualbelikan minuman keras di Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (12/4/2011) ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Petugas menyita 10 botol miras berbagai merek.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan, Sukiman menjelaskan operasi di Kecamatan Mantup itu untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengaturan Usaha Rumah Makan dan Jasa Boga.

Penertiban itu juga untuk mengurangi peredaran miras di masyarakat. Pemilik warung dan cafe itu dipanggil ke kantor Satpol PP dan diberi peringatan. Mereka diminta menandatangani pernyataan agar tidak memperjualbelikan miras di tempat usahanya. Tujuh warung dan cafe yang menjual minuman keras itu ditemukan di Desa Jalag, yakni warung milik Sulikin, Juliani, Basori, Nur Hayati, Suhartono, Wariyono dan Enis.

Pada Maret lalu petugas Satpol PP juga menertibkan penertiban enam kegiatan yang melanggar Perda, di antaranya usaha futsal di Desa Bakalrejo Kecamatan Sugio yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Bangunan.  "Usaha galian C di Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran, yang melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2003 juga ditertibkan," kata Sukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com