Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi Batubara Keberatan Divestasi

Kompas.com - 13/03/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Kewajiban divestasi 51 persen saham perusahaan penanaman modal asing pertambangan kepada Indonesia bisa menjadi disinsentif bagi industri pertambangan. Kewajiban divestasi saham itu sulit jika kemampuan pendanaan pemerintah dan perusahaan swasta nasional terbatas.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan menjual sahamnya secara bertahap minimal 51 persen pada peserta Indonesia setelah lima tahun berproduksi. Peserta Indonesia adalah pemerintah, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta nasional.

Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriyatna Suhala, Senin (12/3), dalam jumpa pers, di Jakarta, kewajiban divestasi untuk pertambangan batubara tidak masalah. Banyak perusahaan swasta nasional yang memproduksi batubara meskipun kebutuhan investasinya 300 juta dollar AS sampai 1 miliar dollar AS.

”Tetapi, aturan kewajiban divestasi 51 persen setelah lima tahun berproduksi merupakan disinsentif bagi pendatang baru dalam industri mineral, apalagi kegiatan eksplorasi sulit dilakukan,” katanya. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan pendanaan pihak Indonesia dan mekanisme divestasi paling tepat, apakah aliansi strategis atau penawaran saham perdana.

Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif menyatakan, kewajiban divestasi itu dapat mendorong peningkatan kemampuan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan baru itu juga akan menyinggung pemegang kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara jika hendak memperpanjang kontraknya. (EVY/OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com