Jakarta, Kompas -
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 disebutkan, perusahaan penanaman modal asing (PMA) pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) diwajibkan menjual sahamnya secara bertahap minimal 51 persen pada peserta Indonesia setelah lima tahun berproduksi. Peserta Indonesia adalah pemerintah, pemerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta nasional.
Menurut Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Supriyatna Suhala, Senin (12/3), dalam jumpa pers, di Jakarta, kewajiban divestasi untuk pertambangan batubara tidak masalah. Banyak perusahaan swasta nasional yang memproduksi batubara meskipun kebutuhan investasinya 300 juta dollar AS sampai 1 miliar dollar AS.
”Tetapi, aturan kewajiban divestasi 51 persen setelah lima tahun berproduksi merupakan disinsentif bagi pendatang baru dalam industri mineral, apalagi kegiatan eksplorasi sulit dilakukan,” katanya. Pemerintah harus mempertimbangkan kemampuan pendanaan pihak Indonesia dan mekanisme divestasi paling tepat, apakah aliansi strategis atau penawaran saham perdana.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia Irwandy Arif menyatakan, kewajiban divestasi itu dapat mendorong peningkatan kemampuan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan baru itu juga akan menyinggung pemegang kontrak karya/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara jika hendak memperpanjang kontraknya.