Keinginan untuk terbuka soal penghasilan bagi pengelola perhotelan di Kolaka Utara disebabkan minimnya retribusi yang masuk dari bisnis tersebut. Dinas Pariwisata dan Nakertrans Kolaka Utara mematok pajak PAD kepada pengusaha perhotelan sebesar 10 persen dari penghasilan mereka selama satu bulan. Hal ini dianggap berat oleh pengusaha hotel sehingga muncul dugaan untuk memanipulasi penghasilan selama satu bulan.
"Sebesar 10 persen dari penghasilan itu dirasa sangat berat bagi banyak pengusaha hotel, bahkan ada beberapa hotel yang hanya menyetorkan Rp 50.000 per bulan dari penghasilan mereka," kata Firdaus, Kadis Pariwisata dan Nakertrans Kolaka Utara, Sabtu (14/09/2013).
Menurut Firdaus, seharusnya pengusaha hotel sadar bahwa keterbukaan tersebut terkait dengan PAD bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama. “PAD yang dikumpulkan dari hotel-hotel bukan untuk kepentingan pribadi. Kita akan menggunakan segala potensi yang ada untuk mencapai target PAD meskipun harus mengunakan dana dari gaji sendiri,” tegasnya.
Lebih jauh Firdaus menjelaskan, meskipun sumber PAD dari Dinas Parawisata dan Nakertrans sangat minim, pihaknya optimistis akan dapat mencapai target tahun 2014. “Target PAD untuk tahun 2014 sebesar Rp 100 juta. Ini terbilang kecil namun karena kurangnya sumbernya sehingga sampai saat ini baru mencapai sekitar Rp 60 juta," katanya.
Karena merasa bertanggung jawab atas beban yang diberikan maka Firdaus tetap menggenjot kinerja aparatnya di lapangan. Minimya sumber PAD dari jasa perhotelan bukan berarti Firdaus dan aparatnya harus menyerah dan berpangku tangan. Melainkan harus memutar otak untuk mencari solusi terbaik. Salah satunya mengerahkan segala potensi yang ada di Kolaka Utara. Yang tentunya berkaitan dengan pariwisata dan masalah ketenagakerjaan.
“PAD memiliki manfaat yang besar bagi pembagunan. Pembagunan yang saat ini digelorakan Pemkab Kolut membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.