Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Terduga Pencabutan Edelweis akan Dijadikan Duta Pelestarian Edelweis

Kompas.com - 23/07/2017, 15:03 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima orang terduga pencabutan tanaman edelweis di Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat, akan dijadikan duta pelestarian edelweis. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Taman Nasional Gunung Rinjani, Agus Budi Santosa.

"Kami harapkan bisa ketemu dengan pelaku, lalu buat surat pernyataan, dan jadi duta pelestari edelweis. Prinsipnya bagaimana mengubah dari orang yang tak peduli menjadi peduli," kata Agus kepada KompasTravel saat dihubungi, Sabtu (22/7/2017).

Menurutnya, langkah tersebut dinilai efektif dibandingkan menjerat pelaku dengan sanksi pidana. Agus mengatakan pada tahap awal, pihaknya sedang melakukan pencarian para terduga pelaku pencabutan tanaman edelweis di Gunung Rinjani.

"Kami kan ada teknologi untuk budi daya edelweis, mereka akan bertugas mengampanyekan tentang pentingnya budi daya itu. Kan jadi lebih jauh efektif. Kalau tadinya berbuat salah lalu mengampanyekan akan jauh lebih baik. Idenya seperti itu tapi tahapannya kita harus lalui," ujar Agus.

Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.KOMPAS/EDDY HASBY Bunga edelweis tumbuh subur di bibir Kaldera Tambora rute Dorocanga.

Menurut Agus, saat ini telah diterapkan sanksi sosial untuk terduga pencabutan tanaman edelweis tersebut. Hal itu dilakukan dengan cara menempelkan larangan lima orang tersebut untuk memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

"Pokoknya sekarang sanksi sosial, kami berharap kita ketemu kemudian beralih jadi pelestari edelweis. Itu akan lebih efektif," jelasnya.

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB) melarang lima pendaki yang diduga pelaku pencabutan bunga edelweis di Gunung Rinjani per tanggal 21 Juli 2017. Pelarangan tersebut ditempel di pintu-pintu masuk pendakian Gunung Rinjani yaitu di Desa Sembalun dan Senaru.

Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.TNGR Lima orang yang diduga memetik edelweis dilarang melakukan pendakian oleh Taman Nasional Gunung Rinjani.

Keputusan tersebut diambil karena perbuatan memetik bunga edelweis melanggar Kode Etik Pencinta Alam dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Hayati Ekosistem sesuai pasal 33 ayat 1.

Pasal tersebut tertulis "Setiap orang dilarang melakukan hal yang tak sesuai sesuai dengan fungsi pemanfaatan zona dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam".

Lima pendaki tersebut juga dianggap melanggar Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 huruf (m). Dalam pasal tersebut tertulis "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat."

Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

Pantauan KompasTravel, lima pendaki tersebut berswafoto tengah memegang bunga edelweis yang telah tercabut dalam sebuah foto di akun Facebook. Foto tersebut diunggah oleh akun berinisial VS. Foto tersebut menunjukkan tiga orang wanita dan dua orang laki-laki. Ada lima foto yang diunggah oleh VS.

"Edelweis yang dilarang untuk dipetik, tapi dicabut sampai akarnya, kayak kita brooooh," tulis VS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Ketua PHRI Sebut Perkembangan MICE di IKN Masih Butuh Waktu Lama

Travel Update
Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Astindo Nilai Pariwisata di Daerah Masih Terkendala Bahasa Asing

Travel Update
Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Kereta Api Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Travel Update
Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Deal With Ascott 2024 Digelar Hari Ini, Ada Lebih dari 60 Properti Hotel

Travel Update
4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

4 Tempat Wisata Indoor di Kota Malang, Alternatif Berlibur Saat Hujan

Jalan Jalan
3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

3 Penginapan di Rumpin Bogor, Dekat Wisata Favorit Keluarga

Hotel Story
Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Pendakian Rinjani 3 Hari 2 Malam via Sembalun – Torean, Perjuangan Menggapai Atap NTB

Jalan Jalan
Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Rekomendasi 5 Waterpark di Tangerang, Harga mulai Rp 20.000

Jalan Jalan
Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Tips Pilih Kursi dan Cara Hindari Mual di Pesawat

Travel Tips
4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

4 Playground di Tangerang, Bisa Pilih Indoor atau Outdoor

Jalan Jalan
Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Tradisi Syawalan di Klaten, Silaturahmi Sekaligus Melestarikan Budaya dan Tradisi

Jalan Jalan
Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Aktivitas Seru di World of Wonders Tangerang, Bisa Nonton 4D

Jalan Jalan
Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Cara ke Pasar Senen Naik KRL dan Transjakarta, buat yang Mau Thrifting

Travel Tips
8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

8 Tips Kemah, dari Barang Wajib DIbawa hingga Cegah Badan Capek

Travel Tips
Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Harga Tiket Candi Borobudur April 2024 dan Cara Belinya

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com